Berita Nasional Terkini
Gaji 13 2025 untuk ASN hingga Pensiunan Segera Cair, Cek Rincian Gaji Menurut Golongan
Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang. Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab kapan jadwal pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan mendatang.
Cek selengkapnya rincian gaji yang diterima menurut golongan serta masa kerja.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, pengumuman resmi terkait pencairan gaji ke-13 untuk ASN hingga pensiunan telah dirilis.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Ini termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri serta para pensiunan.
Baca juga: ASN hingga Pensiunan Dapat Gaji 13 2025, Dibayarkan Bertepatan dengan Awal Tahun Ajaran Baru Sekolah
Sesuai jadwal, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru di sekolah.
Adapun besaran gaji ke-13 yang diberikan terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat hingga tunjangan kinerja sebesar total 100 persen bagi ASN pusat, prajurut TNI-Polri dan para hakim.
Sementara bagi ASN daerah akan diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13
Pemberian gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Menurut aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 ialah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13, meskipun belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun, dengan catatan sebagai berikut:
- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas
- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 adalah pimpinan, anggota dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural, sesuai dengan Pasal 3 ayat (3) Huruf F dan J PP Nomor 14 Tahun 2024.
Merujuk Pasal 3 ayat (3) Huruf F, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural terdiri atas:
- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain
- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain
- Sekretaris atau dengan sebutan lain
- Anggota.
Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) Huruf J mengatur tentang pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah.
Ini termasuk pegawai non aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik hingga Perguruan Tinggi Negeri Baru.
Baca juga: Segera, Jadwal Gaji 13 ASN dan Pensiunan 2025 Cair, Besaran Gaji sesuai Masa Kerja dan Golongan
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru yang mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran gaji ke-13 dan 14
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
-
- Ketua/Kepala: Rp 26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200
- Sekretaris: Rp 23.420.250
- Anggota: Rp 23.420.250.
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
-
- Eselon I: Rp 20.738.550
- Eselon II: Rp 16.262.400
- Eselon III: Rp 11.535.300
- Eselon IV: Rp 8.844.150.
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/sederajat:
-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.
B. SMA/Diploma I:
-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.
C. Diploma II/Diploma III:
-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.
Baca juga: Kapan Gaji 13 2025 ASN dan Pensiunan akan Cair? Catat Tanggal, Bulan, hingga Besaran yang Diterima
D. Strata I/Diploma IV:
-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.
E. Strata II/Strata III:
-
- Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650
- Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.
Itulah ulasan terkini dan resmi mengenai jadwal pencairan gaji ke-13 bersama dengan besarannya per golongan dan masa kerja.
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Berapa Harga BBM Pertamina Hari Ini? Simak Daftar Terbarunya per 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
5 Fakta Terkini Driver Ojol Ditabrak dan Dilindas Mobil Brimob, Kronologi dan Sosok Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sikap Istana soal Putusan MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan Komisaris BUMN |
![]() |
---|
CEO Tribun Network, Dahlan Dahi Raih MTA 2025, Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Polisi Pukul Mundur Massa Aksi Demo DPR, Pengunjuk Rasa Lempar Molotov, Kericuhan Meluas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.