Berita Nasional Terkini

Jokowi Wajib Hadiri Mediasi Gugatan Ijazah Palsu 30 April 2025, Alasan dan Konsekuensi jika Absen

Tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi masih terus dibicarakan hingga saat ini.

Editor: Heriani AM
Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)
IJAZAH JOKOWI - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tengsah disorot publik terkait ijazah kuliahnya di UGM, karena ada kejanggalan, dulu berkacamata sekarang tidak. (Tribun Solo/Ahmad Syarifudin/Tangkapan layar dari situs Universitas Gadjah Mada (UGM)) 

"Fasilitasnya disediakan oleh pengadilan, namun biaya untuk mediator ditanggung oleh para pihak yang berperkara, kecuali mediator memilih untuk tidak menarik biaya," jelas Bambang.

Baca juga: Alasan Penggugat Minta Jokowi Hadiri Mediasi Sidang Gugatan Ijazah, Guru Besar UNS Jadi Mediator

Kewajiban Kehadiran Pihak yang Terlibat

Dalam proses mediasi ini, semua pihak, termasuk tergugat, diwajibkan hadir. Namun, kehadiran dapat diwakilkan jika terdapat alasan sah yang diterima menurut Perma 1 Tahun 2016. 

Misalnya, jika pihak tersebut sedang sakit atau melaksanakan tugas negara yang tidak dapat ditinggalkan.

"Jika alasan yang diajukan sah, seperti sakit atau sedang menjalankan tugas negara, maka kehadiran bisa diwakilkan," ujar Bambang.

Dengan penetapan aturan yang jelas, proses mediasi ini diharapkan dapat menyelesaikan gugatan ijazah palsu terhadap Jokowi secara adil dan transparan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Wajib Hadir di Mediasi Ijazah Palsu, Ini Alasan dan Aturan Menurut Perma 1/2016.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved