Berita Nasional Terkini
Update Sidang Kasus Hasto Kristiyanto, Saksi Ungkap Uang Suap Harun Masiku Buat Keperluan Umrah
Update kasus dugaan suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang melibatkan Harun Masiku.
Uang sebesar Rp 170 juta itu lalu dimasukkan ke dalam plastik yang disebut sebagai jatah pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah yang membantu menyusun argumen hukum pengurusan PAW Harun Masiku.
"Rp 2 juta untuk kamu dan sisanya semuanya kasih ke Pak Ilham (sopir Wahyu Setiawan). Sejauh ini yang saya bacakan apakah demikian?" tanya jaksa Takdir yang dibenarkan oleh Geri.
Setelah itu, Geri bertolak ke kediaman Saeful Bahri dan menyerahkannya kepada Ilham. Kemudian, Geri menemui Donny Tri Istiqomah di Kantor DPP PDI-P, Jakarta untuk menyerahkan uang tersebut.
Penyerahan uang dijawab spesifik oleh Geri dilakukan di basement Kantor DPP PDI-P.
"Ketemunya di mana spesifiknya? Di basement kah? Di lobi kah?” tanya jaksa Takdir. "Di parkiran basement," jawab Geri.
Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
Pada dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara pada dakwaan kedua, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saksi Sidang Hasto, Uang Suap Harun Masiku Ngaku Buat Keperluan Umrah"
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.