Berita Nasional Terkini

3 Cara Konstitusional Pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming, Pakar Hukum Singgung Ijazah dan Fufufafa

Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa.

Dok Kompas.com
PEMAKZULAN GIBRAN - Pakar Hukum Tata Negara UGM yang ikut bahas kecurangan Pemilu 2024 di film Dirty Vote. Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa. (Dok Kompas.com) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 3 cara konstitusional pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pakar hukum singgung ijazah dan Fufufafa.

Adalah pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar.

Baru-baru ini, kepada media ia membeberkan 3 pembuktian yang bisa makzulkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Ia menanggapi serius usulan Forum Purnawirawan soal penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres

Zainal Arifin juga menyoroti masalah ijazah hingga akun fufufafa.

Sebagaimana diketahui, akun fufufafa saat itu sempat viral dan disorot oleh masyarakat tentang keterkaitannya dengan Gibran.

Hingga saat ini, para purnawirawan pun mendesak untuk mengganti Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.

Zainal menjelaskan, usulan para purnawirawan itu bisa saja terwujud, caranya sesuai pasal 7A dan 7B Udang-Undang Dasar 1945.

"Kalau kita baca, tidak boleh sekadar membaca pasal 3 Undang-Undang Dasar, kita harus juga baca pasal 7A dan 7B," kata Zainal di program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Senin (28/4/2025).

Ada dua faktor yang harus dipenuhi, pertama adalah syarat dan kedua adalah mekanismenya.

"Syarat pemberhentian presiden selain soal meninggal dan lain-lain sebagainya, syarat pemberhentian di tengah jalan itu kan ada tiga," jelas Zainal.

Akademikus Universitas Gajah Mada itu pun memaparkan, tiga syarat yang apa bila terbukti dilakukan Gibran, bisa menjadi pintu masuk pemakzulan.

Baca juga: 5 Sosok Jenderal Purnawirawan TNI Tandatangani Usulan Agar Gibran Dicopot, Ada Mantan Wapres

"Yang pertama diberhentikan karena soalan administrasi, misalnya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden."

"Yang kedua lebih bersifat pelanggaran hukum atau pidana, misalnya menerima suap dan lain sebagainya."

"Ketiga adalah syarat melakukan perbuatan tercela atau misdemeanor," paparnya.

Secara mekanisme, proses pemakzulan dimulai dari kesepakatan DPR, lalu pengujian di Mahkamah Konstitusi dan proses akhir di MPR.

"Tapi kalau kita bicara mekanismenya, mekanisme kan tidak melalui MPR semata. Dia harus dimulai dari DPR, DPR menyatakan hak menyatakan pendapatnya, lalu dibawa ke Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Konstitusi akan mengatakan ya atau tidak, kemudian dibawa ke MPR untuk diputuskan di ujungnya," jelasnya.

Baca juga: Purnawirawan TNI Usul Gibran Dicopot, Mantan Kepala BIN: Katanya Negeri Bebas, Aspirasi Boleh Dong

Uceng, sapaan Zainal, pun menjelaskan, dari tiga syarat pemakzulan, Gibran bisa dikaitkan dengan sejumlah isu yang pernah menerpa.

Isu ijazah Gibran yang sempat digembar-gemborkan palsu hingga soal Fufufafa yang tulisannya dianggap tak bermoral, bisa memenuhi syarat pemakzulan jika benar-benar terbukti.

VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. Netozen ramai memberikan 'dislike' posingan video berjudul 'Generasi Muda, Bonus Demografi dan Masa Depan Indonesia' itu.  (Istimewa/X)
VIRAL MEDIA SOSIAL - Tangkapan layar analytic video Youtube milik Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka soal bonus demografi Indonesia. (Istimewa/X) (Istimewa/X)

"Maka saya kira lebih baik DPR memulainya dengan, silakan pilih, misalnya kalau Gibran dianggap tidak memenuhi syarat sebagai presiden dan wakil presiden, kan barang kali sempat heboh-heboh soal ijazah, silakan kalau memang ditemukan bukti yang kuat soal itu."

"Kalau misalnya misdemeanor atau perbuatan tercela, silakan tuh apakah konteks Fufufafanya kemarin itu betulkah dia yang melakukan dan sebagainya, silakan dielaborasi."

"Termasuk kalau pelanggaran pidananya misalnya, saya gak tahu tapi, saya ingat dulu Mas Ubedilah pernah melaporkan ke KPK misalnya, kalau itu terbukti secara pidana bisa lanjutkan ke proses impeachment melalui DPR," paparnya.

Baca juga: Peran Gibran Disebut Makin Kecil di Pemerintahan Prabowo, Ray Rangkuti Ungkap 4 Tandanya

Secara sikap, Uceng tegas setuju dengan narasi bahwa Gibran mengikuti Pilpres 2024 dengan cara yang cacat secara konstitusi.

"Kalau memang ada itikad. saya juga termasuk yang mengatakan Gibran naik melalui proses yang tidak benar, jelas itu, saya kira saya setuju dengan Tempo bahwa ini anak haram konstitusi, saya kira ini clear," jelasnya.

Namun, ia tidak mau, proses pemakzulan Gibran juga dilakukan dengan mengkhianati konstitusi.

"Bahwa ada pelanggaran konstitusi yang dulu dilakukan tidak berarti bahwa kita harus melakukan pelanggaran yang sama atau merusak konstitus, karena menurut saya tidak akan mengakhiri, tidak akan membanggakan sebagai sebuah proses konstitusional," jelasnya.

Usulan Purnawirawan

Dikutip dari Tribunnews, orum Purnawirawan Prajurit TNI mendeklarasikan pernyataan delapan sikap yang menggemparkan, salah satunya adalah usulan kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Profil Fachrul Razi, Eks Menag Era Jokowi yang Ikut Tanda Tangani Surat Usulan Pencopotan Gibran

Dalam dokumen yang tersebar luas di media sosial, pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Sejumlah jenderal purnawirawan yang ikut mendukung pernyataan sikap tersebut di antaranya yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Sudarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, hingga Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Isi 8 poin usulan dari Forum Purnawirawan TNI itu menyerukan langkah penyelamatan bangsa menuju Indonesia yang berdaulat, adil, dan sejahtera.

Para Purnawirawan juga menyinggung soal program strategis nasional PIK 2 dan Rempang, termasuk masalah tenaga kerja asing.

Pada poin keenam, mereka meminta dilakukan reshuffle bagi menteri yang diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas pada pejabat yang masih terikat dengan kepentingan Jokowi.

Baca juga: Tak Ada Skandal, Surya Paloh soal Usul Wapres Gibran Diganti, Sayangkan Sikap Purnawirawan TNI

Sementara itu, usulan pergantian Wakil Presiden dituliskan pada poin terakhir, yakni di poin kedelapan.

Menurut mereka, keputusan MK terhadap pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-undang Kekuasaan Hakim.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Berikut isi dokumen tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

Selain mengusulkan Gibran diganti, mereka juga mendesak Polri agar berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca juga: 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri: Tolak TKA China, Hentikan IKN Hingga Copot Gibran

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Reaksi Prabowo, Kaesang dan MPR Soal Usulan Forum Purnawirawan TNI-Polri Copot Gibran Sebagai Wapres

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Usul Purnawirawan Bersambut, Pakar Ungkap 3 Pembuktian Bisa Makzulkan Gibran: Ijazah hingga Fufufafa,

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved