Berita Samarinda Terkini

Seorang Remaja di Samarinda Diamankan Polisi Terkait Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur

Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
HO Polsek Samarinda Seberang
PELAKU PERSETUBUHAN - Seorang remaja berusia 17 tahun di Samarinda saat diamankan Polsek Samarinda Seberang terkait kasus persetubuhan anak dibawah umur. (HO Polsek Samarinda Seberang) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Samarinda

Kali ini terjadi di wilayah Perumahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Jana Ilir Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) yang melibatkan anak dibawah umur, dengan modus memacari korban, dan telah berjalan kurang lebih tiga bulan.

Dalam kasus ini seorang remaja berusia 17 tahun berkenalan dengan seorang pelajar yang masih duduk di kelas 2 SMP yang kemudian menjalin hubungan pacaran, yang kurang lebih tiga bulan.

Baca juga: Terus Bebani APBD Kaltim, Pengelolaan Hotel Atlet Samarinda Perlu Diserahkan ke BUMD

Secara awal perkenalan keduanya itu karena posisi rumah tersebut tidak jauh dan hanya berbeda blok.

Memanfaatkan kesempatan ini pelaku melakukan aksinya ddengan iming-iming ingin menjalin hubungan serius. Sehingga, korban pun mau melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan tetangganya tersebut. 

"Mendengar iming-iming pelaku, korban mau, makanya langsung mendatangi pelaku dirumahnya dengan berjalan kaki.

Disitulah keduanya melakukan hubungan layaknya suami-istri," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Seberang AKP Baihaki saat dikonfirmasi Senin (29/4/2025).

Aksi yang dilakukan oleh pelaku tersebut dimulai pada Febuari 2025 lalu kediaman pelaku di kawasan Loa Janan Ilir, yang mana pada saat itu orang tua dari pelaku sedang tidak ada dirumah. 

Perbuatan pelaku akhirnya diketahui oleh orang tua dari korban pada Jumat (25/4/2025) lalu sekitar pukul 21.00 WITA.

Saat itu Orangtua korban yang merasa aneh terkait perubahan perilaku anaknya pun langsung menanyakan kepada korban.

 "Ya, awalnya korban tidak mau mengaku, tetapi setelah didesak orang tuanya, baru dia ngomong, kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku, yang merupakan tetangganya," ujarnya. 

Orang tua korban pun merasa terkejut setelah mendengar cerita anaknya yang telah disetubuhi.

Merasa tidak terima dengan kejadian pada anaknya yang dilakukan oleh pelaku pun, orang tua korban langsung melaporkan hal itu ke Polsek Samarinda Seberang guna proses lebih lanjut.

Polsek Samarinda Seberang yang menerima laporan itu pun langsung melakukan penyelidikan, meminta keterangan saksi maupun korban.

Setelah mengumpulkan barang bukti termasuk hasil visum, pelaku akhirnya diamankan Polisi pada Sabtu (28/4/2025) di kediamannya Kecamatan Loa Janan Ilir.

"Dari hasil interogasi pelaku melakukan perbuatannya tersebut sudah empat kali, selama menjalin hubungan kurang lebih tiga bulan," ujarnya. 

Saat ditanyakan modus dari pelaku saat melakukan aksinya, Pelaku iming-imingi korban untuk menjalin hubungan serius.

"Pelaku bilang mau menjalan hubungan serius, makanya korban mau melakukan itu," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved