Berita DPRD Kalimantan Timur
DPRD Kaltim Beri Rekomendasi untuk Menutup Sementara Jembatan Mahakam I Samarinda
DPRD Kaltim memberi rekomendasi untuk menutup sementara Jembatan Mahakam I Samarinda.
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - DPRD Kaltim melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (RDP) sebagai tindak lanjut dan respons atas kembali terjadinya insiden Jembatan
Mahakam I Samarinda yang kembali ditabrak dalam hal ini oleh kapal tongkang milik
PT Energi Samudra Logistik.
RDP yang di pimpin Ketua Komisi II Sabaruddin Panrecalle juga dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Wakil Ketua Komisi II Sapto Setyo Pramono.
Selain itu hadir pula Sekretaris Komisi II Nurhadi Saputra dan anggota Komisi II, di antaranya, Muhammad Husni Fahruddin, Guntur, dan Yonavia.
Hadir pula Anggota Komisi III yakni Jahidin, Syarifatul Sya’diah, Husin Djufri dan Sayid Muziburrachman serta Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Shemmy Permata Sari Hadiri Hari Peringatan Kartini di Kota Bontang
RDP yang digelar di ruang rapat Gedung E Kantor DPRD Kaltim, Senin (28/4/2025) malam tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk PT Pelayaran Mitra 7 Samudera sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap insiden pada Februari lalu.
Namun, sangat disayangkan, PT Pelayaran Mitra 7 Samudera pada RDP tersebut hanya menghadirkan staf ahli, sehingga Ketua Komisi II mengambil langkah tegas kepada perwakilan PT Pelayaran Mitra 7 Samudera untuk meninggalkan forum rapat.
Karena dinilai sudah kali yang kelima pihak perusahaan mengabaikan undangan
rapat dari Komisi II.
“Anda tidak bertanggung jawab di sini, silakan keluar. Karena Anda tidak memberikan keputusan. Tolong dievaluasi terkait perizinannya. Perusahaan Pelayaran Mitra 7 Samudera tolong dievaluasi!,” tegas Sabaruddin.
Sabaruddin kembali menegaskan, insiden ini bukan sekadar kelalaian biasa, melainkan masalah serius yang berulang dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Ini bukan kecelakaan biasa. Ini kecelakaan luar biasa. Bukan satu kali, dua kali, sudah berulang kali, dan membahayakan masyarakat. Kami minta investigasi menyeluruh dan pertanggung jawaban pihak terkait,” ujarnya.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kaltim Kawal Kesiapan Keberangkatan Jemaah Haji, Ada 3 Pelaksanaan
DPRD Kaltim melalui Komisi II mendorong agar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1989 tentang Ketertiban di Sungai Mahakam benar-benar ditegakkan.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kapal dilarang berlabuh dalam radius 500 meter dari jembatan.
“Sudah jelas dalam Perda, ada zona steril di sekitar jembatan. Tapi faktanya, ponton masih banyak parkir sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan aturan,” ucap politisi Partai Gerindra ini.
Senada hal tersebut, Hasanuddin Mas’ud memberi ketegasan untuk merekomendasikan penutupan total aktivitas lalu lintas di atas dan di bawah Jembatan Mahakam I selama minimal dua bulan untuk investigasi dan pembangunan fender.
“Kami minta malam ini juga KSOP menandatangani kesepakatan untuk menutup
jembatan sampai investigasi selesai dan fender dibangun. Dua bulan,” tegas Hasan.
Baca juga: Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud Hadiri Halal Bihalal di Yayasan Al Muhajirin Bengkuring
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.