Berita Nasional Terkini

Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK

Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024 Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

"Sementara Anda hitung gaji menteri misalnya, itu ya kalau dikumpulkan semua sebulan itu paling banyak Rp 200 juta karena ada uang operasional, ada gaji, ada remunerasi, ada lain-lain itu mungkin kunjungan dan sebagainya itu kan ada uang jalannya itu paling banyak Rp 200 juta."

"Jadi setahun kalau seorang menteri yang banyak kerjaan tuh ya bisa cuma paling banyak Rp 2,4 miliar. Ini setahun Rp 30-35 miliar yang ngerangkap-rangkap begitu."

Menurut Mahfud, rangkap jabatan menunjukkan ketidakadilan.

Semestinya, BUMN dapat mencari profesional untuk bekerja, tidak diambil dari pemerintah.

"Itu tidak adil sama sekali. Kenapa tidak cari profesional aja lalu bertanggung jawab ke Dirjen melekat pada Dirjen yang memeriksa dalam tugas-tugas rutinnya kan bisa."

"Misalnya pajak gitu ya. Ya lapor ke dia karena dia sudah Dirjen sudah dapat gaji gitu kan sudah melekat. Kenapa harus rangkap-rangkap? Nyewa profesional kan bisa gitu, tidak harus dari kementerian," tegas Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 13 Wamen Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved