Berita Nasional Terkini

Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK

Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024 Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Pada UU tersebut belum tertulis jabatan Wakil Menteri.

Baca juga: Respons Petinggi Gerindra Soal Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos, Yakin Kabinet Masih Solid

Mahfud MD: Wamen Satu Paket dengan Menteri

Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan itu Undang-Undang Kementerian tidak perlu ditafsirkan lagi.

"Tafsirnya sudah jelas, menteri wamen itu satu paket berarti itu sikap Mahkamah Konstitusi.

Tapi itu kan tidak dilaksanakan malah jadi 13 sekarang, dulu masih satu kalau gak salah yang masuk ke situ."

"Sekarang sudah 13, Mahkamah Konstitusi mestinya masuk ke pokok perkara," ungkap Mahfud dalam siniarnya pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/4/2025).

Mahfud MD menegaskan, rangkap jabatan di pemerintahan dan BUMN adalah masalah etik dan hukum.

"Karena di dalam rangkap jabatan di BUMN itu terutama yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, TNI, dan Polri, di situ ada potensi korupsi terselubung, ada ketidakadilan, dan ada abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kolusi yang justru bisa merugikan BUMN," ungkap Mahfud.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Mahfud MD, menyebut lebih dari separuh komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

"Akhir 2023 ICW itu merilis hasil pelacakannya bahwa dari total BUMN yang dimiliki, dari semua BUMN yang dimiliki oleh pemerintah itu, ada 263 orang komisaris dan dewan pengawas BUMN."

"Nah, dari 263 ini 53,9 persen atau sebanyak 142 orang itu rangkap jabatan di pemerintahan dan di BUMN," ungkapnya. 

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Usai Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati, Puan Maharani Singgung Sinergi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, juga memaparkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang pendapatan fantastis mereka yang merangkap jabatan.

"Misalnya kalau kita lihat dari Kementerian Keuangan aja, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu sekarang menjabat komisaris di Pertamina."

"Sekjen Kemenkeu sebagai pejabat eselon 1 gajinya itu Rp 90.505.000. Tapi sebagai komisaris setiap bulan dia kalau dirata-ratakan ya dapatnya setiap bulan itu Rp 2.865.714.286, Rp 2,9 miliar hanya dari jabatan komisaris Pertamina. Setiap bulan loh ini, gila kan itu?" ungkapnya.

Mahfud mengatakan, rata-rata mereka yang merangkap jabatan bisa mendapatkan Rp 30-35 miliar dalam setahun.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved