Berita Nasional Terkini

Daftar 13 Wakil Menteri Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN, Digugat ke MK

Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke MK.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
WAMEN RANGKAP JABATAN - Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik berfoto bersama usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (21/10/2024 Setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO - Daftar nama 13 Wakil Menteri Prabowo yang rangkap jabatan komisaris hingga petinggi BUMN, digugat ke Mahkamah Konstitusi.

Wakil Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran ternyata banyak yang merangkap jabatan.

Dari data yang dihimpun, setidaknya terdapat 13 wakil menteri (wamen) di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang merangkap jabatan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal ini pun dipermasalahkan karena dinilai melanggar aturan. 

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Segera Terjadi usai Golkar, PAN, dan PKS Kompak Dukung Prabowo di Pilpres 2029

Sebanyak 13 wamen itu menjabat posisi seperti Komisaris BUMN, wakil komisaris, hingga dewan pengawas.

Rangkap jabatan yang dilakukan ini mendapat sorotan dan dinilai melanggar aturan hukum maupun etika.

Nama seperti Dony Oskaria, Sudaryono, hingga Fahri Hamzah masuk dalam daftar wamen yang merangkap jabatan sebagai petinggi perusahaan pelat merah.

Daftar 13 Wamen yang Merangkap Komisaris maupun Petinggi BUMN

  1. Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PLN
  2. Dony Oskaria, Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama Pertamina
    Dony Oskaria juga ditunjuk sebagai Chief Operating Officer (COO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BP Danantara.
  3. Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris Utama BRI
  4. Diana Kusumastuti, Wakil Menteri Pekerjaan Umum merangkap Komisaris Utama PT Brantas Abipraya
  5. Suntana, Wakil Menteri Perhubungan merangkap Wakil Komisaris Utama Pelindo (PT Pelabuhan Indonesia)
  6. Didit Herdiawan, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan merangkap Komisaris Utama PT PAL
  7. Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PLN
  8. Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris Bank Mandiri
  9. Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris BRI
  10. Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan Rakyat merangkap Komisaris BTN
  11. Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan merangkap Komisaris Telkom Indonesia
  12. Dante Saksono Harbuwono, Wakil Menteri Kesehatan merangkap Komisaris PT Pertamina Bina Medika IHC (IHC)
  13. Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian merangkap Kepala Dewan Pengawas Bulog

Sudah Ada Gugatan ke MK

Pada Februari 2025, Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) yang diwakili oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon mengajukan Permohonan Pengujian Materiil Pasal 23 Undang-Undang (UU) Kementerian Negara terhadap UUD NRI 1945.

"Kami mempermasalahkan perihal wakil menteri yang saat ini bisa merangkap jabatan sebagai komisaris dan dewan pengawas BUMN karena secara konstitusional wakil menteri dan menteri itu sama kedudukannya," kata Rizaldy dalam keterangannya di Jakarta, 26 Februari 2025.

Selain itu, pihaknya meminta kepada MK agar frasa menteri dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara itu dimaknai menteri dan wakil menteri.

"Sehingga ketika ada aturan ini,  lanjut dia, wakil menteri tidak bisa lagi merangkap jabatan komisaris BUMN," ujarnya.

Diketahui, Pasal 23 UU Kementerian Negara mengatur bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara

Pada UU tersebut belum tertulis jabatan Wakil Menteri.

Baca juga: Respons Petinggi Gerindra Soal Menteri Prabowo Panggil Jokowi Bos, Yakin Kabinet Masih Solid

Mahfud MD: Wamen Satu Paket dengan Menteri

Menanggapi hal tersebut, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan itu Undang-Undang Kementerian tidak perlu ditafsirkan lagi.

"Tafsirnya sudah jelas, menteri wamen itu satu paket berarti itu sikap Mahkamah Konstitusi.

Tapi itu kan tidak dilaksanakan malah jadi 13 sekarang, dulu masih satu kalau gak salah yang masuk ke situ."

"Sekarang sudah 13, Mahkamah Konstitusi mestinya masuk ke pokok perkara," ungkap Mahfud dalam siniarnya pada kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (29/4/2025).

Mahfud MD menegaskan, rangkap jabatan di pemerintahan dan BUMN adalah masalah etik dan hukum.

"Karena di dalam rangkap jabatan di BUMN itu terutama yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah, TNI, dan Polri, di situ ada potensi korupsi terselubung, ada ketidakadilan, dan ada abuse of power, penyalahgunaan wewenang yang bisa menimbulkan kolusi yang justru bisa merugikan BUMN," ungkap Mahfud.

Mengutip data Indonesia Corruption Watch (ICW), Mahfud MD, menyebut lebih dari separuh komisaris maupun Dewan Pengawas BUMN.

"Akhir 2023 ICW itu merilis hasil pelacakannya bahwa dari total BUMN yang dimiliki, dari semua BUMN yang dimiliki oleh pemerintah itu, ada 263 orang komisaris dan dewan pengawas BUMN."

"Nah, dari 263 ini 53,9 persen atau sebanyak 142 orang itu rangkap jabatan di pemerintahan dan di BUMN," ungkapnya. 

Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Usai Pertemuan Prabowo Subianto dan Megawati, Puan Maharani Singgung Sinergi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, juga memaparkan data Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) tentang pendapatan fantastis mereka yang merangkap jabatan.

"Misalnya kalau kita lihat dari Kementerian Keuangan aja, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan itu sekarang menjabat komisaris di Pertamina."

"Sekjen Kemenkeu sebagai pejabat eselon 1 gajinya itu Rp 90.505.000. Tapi sebagai komisaris setiap bulan dia kalau dirata-ratakan ya dapatnya setiap bulan itu Rp 2.865.714.286, Rp 2,9 miliar hanya dari jabatan komisaris Pertamina. Setiap bulan loh ini, gila kan itu?" ungkapnya.

Mahfud mengatakan, rata-rata mereka yang merangkap jabatan bisa mendapatkan Rp 30-35 miliar dalam setahun.

"Sementara Anda hitung gaji menteri misalnya, itu ya kalau dikumpulkan semua sebulan itu paling banyak Rp 200 juta karena ada uang operasional, ada gaji, ada remunerasi, ada lain-lain itu mungkin kunjungan dan sebagainya itu kan ada uang jalannya itu paling banyak Rp 200 juta."

"Jadi setahun kalau seorang menteri yang banyak kerjaan tuh ya bisa cuma paling banyak Rp 2,4 miliar. Ini setahun Rp 30-35 miliar yang ngerangkap-rangkap begitu."

Menurut Mahfud, rangkap jabatan menunjukkan ketidakadilan.

Semestinya, BUMN dapat mencari profesional untuk bekerja, tidak diambil dari pemerintah.

"Itu tidak adil sama sekali. Kenapa tidak cari profesional aja lalu bertanggung jawab ke Dirjen melekat pada Dirjen yang memeriksa dalam tugas-tugas rutinnya kan bisa."

"Misalnya pajak gitu ya. Ya lapor ke dia karena dia sudah Dirjen sudah dapat gaji gitu kan sudah melekat. Kenapa harus rangkap-rangkap? Nyewa profesional kan bisa gitu, tidak harus dari kementerian," tegas Mahfud. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 13 Wamen Prabowo yang Rangkap Jabatan Komisaris hingga Petinggi BUMN

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved