Berita Kubar Terkini

Nasib Jembatan ATJ di Kubar yang Mangkrak Bertahun-tahun, Pemprov Kaltim Tunggu Hasil Verifikasi KPK

Nasib Jembatan ATJ di Kubar yang mangkrak bertahun-tahun, Pemprov Kaltim tunggu hasil verifikasi KPK.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
DOK TRIBUNKALTIM.CO/ FEBRIAWAN
JEMBATAN ATJ KUBAR - Tim KPK RI saat meninjau pembangunan jembatan ATJ di Melak Ilir, Kutai Barat, Kalimantan Timur, Rabu (12/2/2020) pukul 15.00 Wita. Keberlanjutan proyek pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) di Kabupaten Kutai Barat, kembali jadi perhatian pemerintah Kubar dan Pemprov Kaltim. Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, jembatan tersebut masuk kewenangan Pemkab Kutai Barat. Seno mengatakan pemprov bisa memberikan bantuan keuangan ke kabupaten agar jembatan itu bisa diselesaikan,(3/4/2025). (DOK TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) 

TRIBUNKALTIM.CO  – Nasib Jembatan ATJ di Kubar yang mangkrak bertahun-tahun, Pemprov Kaltim tunggu hasil verifikasi KPK.

Keberlanjutan proyek pembangunan Jembatan Aji Tullur Jejangkat (ATJ) Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur akhirnya kembali menjadi perhatian pemerintah daerah.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berencana melanjutkan pembangunan Jembatan ATJ meski hanya lewat bantuan keuangan.

Pasalnya, proyek ini jadi kewenangan dan tanggungjawab Pemkab Kutai Barat.

Proyek Jembatan ATJ, yang membentang di Sungai mahakam tepatnya di Kecamatan Melak ini dibangun sejak 2012 belum juga selesai hingga kini.

Baca juga: Jembatan ATJ Kubar Mangkrak, Plt Kadis DPUPR Kubar: Masih Ada Masalah Belum Selesai

Jembatan ini dirancang untuk menghubungkan dua wilayah Kecamatan Mook Manaar Bulan dengan Melak, Ibukota Kabupaten Kubar.

Mega proyek yang menelan anggaran ratusan miliar tersebut sudah tidak pernah dilanjutkan sejak mulai dikerjakan pada tahun 2012 silam.

Jembatan ini terganjal masalah teknis dan kasus hukum yang menjerat oknum kontraktor proyek tersebut.

Masyarakat berharap jembatan ini bisa segera rampung.

Sehingga masyarakat bisa memangkas waktu tempuh di wilayah sekitar jembatan ATJ.

INFRASTRUKTUR DI KUBAR - Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang mangkrak sejak tahun 2015 lalu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melanjutkan pembangunan dengan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)
INFRASTRUKTUR DI KUBAR - Jembatan ATJ di Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur yang mangkrak sejak tahun 2015 lalu. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berencana melanjutkan pembangunan dengan memberikan bantuan keuangan kepada pemerintah Kabupaten Kutai Barat. (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN) (TRIBUNKALTIM.CO/FEBRIAWAN)

Diberitakan TribunKaltim.co pada 3 April 2025, Pemprov Kaltim berencana melanjutkan pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat (ATJ) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar).

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji mengatakan, jembatan tersebut masuk kewenangan Pemerintah Kabupatan (Pemkab) Kutai Barat.

"Tapi, pemprov bisa memberikan bantuan keuangan ke kabupaten agar jembatan itu bisa diselesaikan," kata Seno Aji.

Namun, sebelum itu, pihaknya akan lebih dulu meminta verifikasi atau pernyataan dari penegak hukum, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Verifikasi ini untuk memastikan jembatan tersebut sudah tidak bermasalah dalam proses hukum.

"Kemarin di 2024 kita sudah verifikasi desain. Tahun ini (2025) kita upayakan verifikasi hukum selesai. Kalau tidak ada masalah, di 2026 bisa kita kucurkan anggaran," ujar Seno Aji.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel menyambut baik rencana akan dilanjutkannya pembangunan Jembatan ATJ tersebut.  

Baca juga: Jembatan ATJ Kutai Barat Mangkrak, Belum Jelas Kapan Dilanjutkan

Politisi Gerindra ini juga menegaskan, memang infrastruktur tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubar. 

“Kegiatannya memang ada di Pemkab Kubar, mereka bisa melakukan (melanjutkan) pembangunannya,” ujar Ekti kepada TribunKaltim.co pada Kamis (1/5/2025) di Samarinda, Kalimantan Timur. 

Ekti sendiri menerangkan, proyek ini berpeluang mendapatkan dukungan dari Pemprov Kaltim, untuk mempercepat penyelesaiannya. 

Anggaran Pemprov bisa disalurkan melalui skema Bantuan Keuangan (Bankeu).

“Kalau kegiatan pembangunan kembali berlanjut, nanti bisa (Pemprov) menyalurkan bantuan melalui Bankeu,” sebutnya.

Legislator dapil Kubar–Mahulu ini juga turut menyampaikan, upaya menyambung jembatan tersebut juga masuk dalam prioritas Bupati dan Wakil Bupati Kubar, sehingga dipastikan dapat berjalan lancar. 

“Ya, kan, juga masuk dalam prioritas pembangunan, Pemkab juga bisa meminta bantuan kepada Pemprov, intinya ini kan untuk kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Sempat Tidak akan Dilanjutkan

Dari arsip pemberitaan TribunKaltim.co, pemerintah pusat meminta pemerintah Kebupaten Kutai Barat (Kubar) segera membuat rencana baru pembangunan Jembatan ATJ.

Hal itu karena pembangunan Jembatan ATJ yang berlokasi di kelurahan Melak Ilir kecamatan Melak, yang mangkrak sejak 2015, pembangunannya tidak bisa dilanjutkan.

Hal itu disampaikan Bupati Kutai Barat (Kubar) FX Yapan, Senin (18/12/2023).

Dia menegaskan Pemkab Kubar telah melakukan pertemuan dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN)di Balikpapan.

"Rapat tersebut membahas kelanjutan pembangunan Jembatan ATJ. Apakah dilanjutkan yang ada saat ini atau dibangun baru," tegasnya.

Namun kata Yapan, dari hasil rapat itu BBPJN tidak akan melanjutkan pembangunan yang ada saat ini.

"Waktu pertemuan 80 persen BBPJN merencanakan jembatan itu akan dibangun baru," tegasnya.

Sebab bangunan yang ada saat ini tidak mungkin untuk bisa dilanjutkan. Ada pun rencana pembangunan baru akan dilakukan oleh Pemerintah pusat.

Baca juga: FX Yapan Berencana Ajak Presiden Jokowi Lihat Proyek Jembatan ATJ yang Mangkrak

"Rencana pembangunannya itu akan dilakukam di sebelah ilir jembatan yang ada saat ini," tegasnya.

Saat ini kata Yapan, Pemkab Kubar diminta untuk membuat perencanaan pembangunan jembatan yang baru.

"Kita yang merencanakan pembangunan. Namun untuk pembangunannya itu langsung dilakukan oleh pusat. Di tahun 2024 kita sudah masuk perencanaan itu dan fisiknya mereka," tuturnya.

Diketahui proyek Jembatan ATJ dibangun sejak tahun 2012 di masa bupati Ismail Thomas. Namun tidak selesai hingga akhir masa jabatan bupati Ismail Thomas dan wakil bupati Didiek Effendi.

Proyek itu menelan dana hingga ratusan miliar dan mangkrak sejak 2015.

Jembatan ini terganjal masalah teknis dan kasus hukum yang menjerat oknum kontraktor PT Waskita Karya. 

Kronologi Pembangunan Jembatan Aji Tulur Jejangkat

Berdasarkan data yang diperoleh, kronologis Pembangunan Jembatan ATJ dengan Nomor kontrak nomor 600/2.1/002/BM-A.04/TJ/DPU-KB/XI tahun 2012, dengan nilai kontrak sebesar Rp341 miliar, dengan jangka waktu berdasarkan MoU bersama DPRD Kutai Barat tanggal 21 November 2012 sampai dengan tanggal 20 November 2015.

Dalam perjalannya terjadi perpanjangan kontrak sampai addendum 4, dimana sampai akhir masa jabatan kepala daerah 18 April 2016 melebihi waktu MoU multiyears dengan DPRD, yakni; tanggal 20 November 2015.

Perpanjangan kontrak melebihi masa akhir jabatan tanggal 18 April menjadi 30 November 2016 dengan nilai kontrak Rp 286 miliar , setelah terjadi cutting off sesuai dengan nilai fisik yang telah terealisasi dilapangan.

Pada tanggal 7 Oktober 2016 surat nomor 050/107/DAPP-TU/X/2016 perihal penundaan kegiatan multiyears tahun 2016.

Dimana menunda pelaksanaan multiyears sebagai solusi untuk mengurangi devisit ABPD Kutai Barat 2016.

Baca juga: Bangun Jembatan ATJ Baru di Melak, Pemkab Kutai Barat Alokasikan Rp 3,5 Miliar untuk Perencanaan

Cutting off kegiatan multiyears yang belum selesai dialihkan statusnya menjadi single years reskedul dibahas lebih lanjut, ini terjadi disebabkan penurunan pendapatan;

Berdasarkan perpres nomor 66 tahun 2016 tentang rincian APBN 2016 terdapat penurunan target pendapatan secara besar-besaran berimplikasi pada penurunan dan dana perimbangan bagi hasil daerah termasuk kabupaten Kutai Barat.

Penurunan DBH dari Rp 1 triliun 93 miliar menjadi Rp 501 miliar.

Kemudian surat edaran Menkeu Nomor SE-10 MK 07/2016 tentang pengurangan atau pemotongan DAK fisik secara mandiri, dimana pengurangan DAK fisik Kutai Barat dari 91,7 milyar menjadi 82,4 milyar rupiah.

Surat Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 903/4878/751-II/KEU. Tanggal 6 Oktober 2016 tentang pemotongan Dana Bantuan Keuangan.

Undang-undang nomor 2 tahun 2013 mewajibkan kepada Pemerintah Kutai Barat untuk memberikan kewajiban Hibah sebesar 80 Milyar kepada Kabupaten Mahakam Ulu sebagai Daerah Otonomi Baru.

Sehingga berdampak pada pemotongan dan penundaan kegiatan pembangunan Multiyears. (TribunKaltim.co)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved