Berita Nasional Terkini

Jika Akun Fufufafa Terbukti Milik Gibran, Refly Harun: Tidak Perlu Dipidanakan, Cukup Dimakzulkan

Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, Refly Harun: Tidak perlu dipidanakan, cukup dimakzulkan sebagai wapres.

Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka ketika menghadiri Tawur Agung Kesanga Prambanan 2025 pada Jumat (28/3/2025). Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, Refly Harun sebut Gibran tidak perlu dipidanakan, cukup dimakzulkan sebagai wapres. Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025).(Tangkapan Layar YouTube/Kominfo DIY) 

TRIBUNKALTIM.CO - Jika akun Fufufafa terbukti milik Gibran, Refly Harun: Tidak perlu dipidanakan, cukup dimakzulkan sebagai wapres.

Usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Indonesia terus menjadi bahasan.

Sejumlah pengamat hingga pakar hukum turut mengomentari usulan ini.

Pakar hukum tata negara, Refly Harun menyebut polemik akun Fufufafa berpotensi menjadi alasan pemakzulan (impeachment) Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

Baca juga: Usulan Pemakzulan Gibran Sudah Dibahas Sejak Akhir 2024, Eks Danjen Kopassus: Kualitasnya Meragukan

Hal itu dia sampaikan dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC), Kamis (2/5/2025) kemarin.

Mulanya, Refly Harun menekankan bahwa kondisi diberhentikannya presiden dan/atau wakil presiden di tengah masa jabatan bersifat konstitusional.

Sehingga, didasarkan pada pasal 7A dan 7B UUD 1945, dengan tiga garis besar alasan yang meliputi melakukan perbuatan yang hukumannya berat, seperti pengkhianatan terhadap negara, suap, korupsi, atau tindak pidana berat lainnya.

Kategori kedua adalah melakukan perbuatan tercela. seperti judi, mabuk-mabukan, zina, narkoba, dan lain-lain. 

Yang ketiga adalah tidak lagi memenuhi syarat, seperti berstatus warga negara Indonesia, tidak pernah mengkhianati negara, dan mampu secara jasmani dan rohani. 

Akun Fufufafa

Terkait usulan pemakzulan Gibran, Refly Harun menyoroti ada beberapa hal yang berpotensi menjadi alasan anak sulung Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu bisa dicopot.

Salah satunya adalah soal akun Fufufafa.

Akun tersebut aktif sudah lima hingga 10 tahun lalu.

Namun, sementara Gibran tidak mengakui Fufufafa adalah akun miliknya, pakar telematika Roy Suryo yakin itu adalah akun milik suami Selvi Ananda tersebut.

Terkait hal ini, Refly Harun menyebut, Gibran Rakabuming Raka cukup dimakzulkan saja, jika akun tersebut benar terbukti miliknya.

Ia melanjutkan, Gibran tidak perlu dipidanakan karena hanya ia hanya dianggap melakukan perbuatan tercela berupa pembohongan publik.

"Pertama saya melihat menengarai tiga hal yang bisa menjadi potensi. Satu, soal yang terkait dengan Fufufafa. Oh iya, bukannya itu sudah 5 10 tahun yang lalu. Iya. Tetapi hingga hari ini Wakil Presiden tidak mengakui bahwa itu adalah akun dia," kata Refly Harun, dikutip dari kanal YouTube ILC.

"Lagi-lagi Roy Suryo mengatakan 99,9 persen itu adalah akun Gibran Rakabuming Raka.," tambahnya.

"Maka Gibran bisa dikatakan dikategorikan melakukan kebohongan publik. Tidak perlu dipidanakan, cukup di-impeach karena melakukan perbuatan tercela karena dia melakukan kebohongan publik," tandasnya.

USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025)
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025). Refly Harun berbicara mengenai polemik akun Fufufafa. (YouTube/Indonesia Lawyers Club)
USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025) USULAN PEMAKZULAN GIBRAN - Tangkap layar pakar hukum tata negara Refly Harun dalam video yang diunggah di kanal YouTube Indonesia Lawyer's Club (ILC), Kamis (2/5/2025). Refly Harun berbicara mengenai polemik akun Fufufafa. (YouTube/Indonesia Lawyers Club) (YouTube/Indonesia Lawyers Club)

Roy Suryo Yakin Akun Fufufafa Milik Gibran

Sebagai informasi, akun Fufufafa sempat viral dan jadi perbincangan masyarakat Indonesia jelang akhir 2024 lalu..

Akun Fufufafa adalah akun yang disorot jejak digitalnya lantaran diduga milik Gibran Rakabuming Raka.

Fufufafa merupakan akun pengguna Kaskus yang membawa kontroversi dan diduga adalah akun milik Gibran. 

Akun Fufufafa pertama kali mendapatkan perhatian publik usai diungkap oleh sebuah akun X yang menemukan jejak digital dugaan penghinaan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan putranya, Didit Hediprasetyo. 

Baca juga: 3 Syarat Pencopotan Gibran Rakabuming Raka, Pakar Hukum Tata Negara Singgung Akun Fufufafa

Tak sampai di situ, menurut penelusuran, Fufufafa juga melontarkan hinaan kepada mantan presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, Titiek Soeharto, dan Anies Baswedan.

Akun Fufufafa juga diketahui memberikan komentar rasis dan ofensif kepada berbagai kelompok, satu di antaranya adalah etnis Papua. 

Pakar telematika, Roy Suryo yakin pemilik akun Fufufafa adalah Gibran. 

"Saya bicara teknis saja bahwa 99,9 persen memang akun Fufufafa itu loud and clear adalah akun milik mantan Wali Kota Solo ataupun Wakil Presiden Terpilih kita, Gibran," ujarnya dalam acara Talkshow Overview Tribunnews, Rabu (18/9/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Dirinya menggunakan dua pendekatan untuk pernyataan tersebut, yakni dengan pendekatan socio technical dan pendekatan pure technical.

Pada pendekatan pertama yakni socio technical, dirinya mengamati pada cara menulis di akun Fufufafa, yang beberapa kata ditulis dengan gaya sama yang juga digunakan di akun media sosial Chili Pari.

Diketahui, Chili Pari adalah usaha milik Gibran Rakabuming Raka.

"Cara menulis seseorang itu tidak pernah berubah, ketika dia menuliskan kata 'yang' itu dengan cara 'yg', clear betul ketika akun dia yang lain yakni Chili Pari, dia menggunakan gaya bahasa yang sama," lanjut Roy.

Baca juga: Beda dengan Kaesang yang Langsung Bela Gibran, Bobby Nasution Tak Tanggapi Usulan Pemakzulan Wapres

Roy juga menjelaskan secara pendekatan pure technical, di mana akun Anonymous mencoba untuk melakukan checking terhadap nomor handphone yang digunakan Fufufafa, yakni 0899 belakangnya 33.

"Nomor tersebut ternyata ketika digunakan untuk recovery emergency kemudian dimasukkan email yang digunakan yakni email Chili Pari langsung masuk ke Fufufafa," ujar Roy Suryo.

"Itu artinya clear betul tidak bisa terbantahkan lagi," lanjutnya.

Roy mengaku tidak memiliki niatan apapun memberikan pernyataan soal Fufufafa, namun dirinya berharap kejujuran segera diungkap.

"Kalau iya katakanlah iya kalau tidak katakanlah tidak," katanya lagi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Akun Fufufafa, Refly Harun: Jika Terbukti, Gibran Cukup Dimakzulkan, Tak Perlu Dipidanakan

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved