Berita Nasional Terkini

Jokowi Merasa Direndahkan Usai Dugaan Ijazah Palsu, Refly Harun: Kenapa Tidak Selesaikan dari Awal?

Jokowi merasa direndahkan buntut dugaan ijazah palsu. Refly Harun mengatakan pertanyaannya kenapa tidak selesaikan dari awal? Simak pernyataan lengkap

Editor: Amalia Husnul A
Tangkapan Layar YouTube Refly Harun
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir. Jokowi merasa direndahkan buntut dugaan ijazah palsu. Refly Harun mengatakan pertanyaannya kenapa tidak selesaikan dari awal? Simak pernyataan lengkap Refly Harun. (Tangkapan Layar YouTube Refly Harun) 

Ayahanda Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka tersebut pun kini menyerahkan sepenuhnya perkara dugaan ijazah palsu ke penegak hukum.

Menurut Jokowi, keaslian ijazahnya akan dibuktikan melalui proses hukum ini.

Semua pihak juga bisa ikut melihat bagaimana perkara dugaan ijazah palsu Jokowi berproses di pengadilan.

Jokowi berharap kasus ini nantinya bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Nanti bisa dibuktikan lewat proses hukum. Kita lihat proses di pengadilan seperti apa. Nanti akan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” terangnya.

Kubu Jokowi Tolak Mediasi Lanjutan

Pihak Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menolak untuk melanjutkan mediasi terkait gugatan ijazah yang diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).

Penolakan tersebut disampaikan setelah mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (7/5/2025).

Kuasa Hukum Jokowi, Irpan, menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten menolak tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di depan publik.

"Kami tidak akan pernah mau memenuhi apa yang menjadi tuntutan penggugat untuk memperlihatkan ijazah asli di muka publik secara terbuka," tegas Irpan setelah mediasi.

Mediasi tersebut dipimpin oleh Profesor Adi Sulistiyono, seorang Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.

Irpan menyatakan bahwa tidak ada kesepakatan yang tercapai dalam mediasi tersebut, sehingga pihaknya memilih untuk melanjutkan proses hukum ke persidangan.

Meskipun demikian, Profesor Adi membutuhkan waktu untuk menyusun laporan kepada hakim mengenai hasil pemeriksaan perkara.

"Untuk dinyatakan tidak terjadi adanya suatu kesepakatan atau deadlock.

Namun demikian, Prof. Adi selaku mediator membutuhkan waktu 1 minggu untuk dituangkan dalam bentuk resume atau berita acara mediasi," jelas Irpan. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved