Berita Nasional Terkini

ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan

ITB berikan respons terkait mahasiswinya yang membuat meme tak pantas Jokowi-Prabowo, ungkap akan berikan pendampingan

KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG
MEME JOKOWI PRABOWO - Jokowi dan Prabowo berjabat tangan yang diambil dari Kompas.com. ITB berikan respons terkait mahasiswinya yang membuat meme tak pantas Jokowi-Prabowo, ungkap akan berikan pendampingan. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO - ITB berikan respons terkait mahasiswinya yang membuat meme Jokowi-Prabowo, ungkap akan berikan pendampingan.

Mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap oleh pihak kepolisian atas unggahan meme lewat media sosial yang menggambarkan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto berciuman.

Meme ini dinilai tak pantas dan viral di beragam media sosial usai dibagikan oleh mahasiswi tersebut.

Mahasiswi yang merupakan dari fakultas seni rupa ini dijemput Bareskrim di daerah kos nya yang berada di Jatinangor.

Merespons hal ini, Kepala Biro Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyampaikan pernyataan sikap dari pihaknya.

Baca juga: Mahasiswanya Ditangkap Polisi Usai Unggah Meme Jokowi dan Prabowo Ciuman, Begini Respons ITB

Pertama, Nurlaela menyebut ITB sudah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak atas kasus ini.

"Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB hari ini dan menyatakan permintaan maaf." 

"Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), serta pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi," ujarnya dalam rilis tertulis, dilansir Tribun Jabar, Jumat (9/5/2025).

Ketua KM ITB, Farell Faiz, juga tak memberikan banyak komentarnya terkait kasus ini.

Ia hanya membenarkan adanya penangkapan mahasiswi berinisial SSS oleh Bareskrim Polri, Selasa (6/5/2025).

Baca juga: Heboh Meme 90 Tambah 6 Sama Dengan 99, Apa Hubungannya dengan Laga Timnas Indonesia vs Bahrain?

"Betul (ada penangkapan), sejak awal kasusnya viral, kami terus mendampingi," ucap Farell.

Berdasarkan informasi dari Pengurus Himpunan Seni Rupa ITB, penangkapan itu terjadi di kos SSS di Jatinangor, pada Selasa lalu.

Polisi menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk menangkap mahasiswi ITB tersebut.

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang ITE," imbuhnya.

Baca juga: Jokowi Utus Adik Ipar Bawa Semua Ijazah ke Bareskrim Polri, Kuasa Hukum: Dokumen Sensitif

Sebelumnya, media sosial X (Twitter) dihebohkan dengan kabar ditangkapnya mahasiswi ITB.

Kabar itu disampaikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1.

Akun itu menyatakan bahwa mahasiswi tersebut diringkus polisi karena membuat sebuah meme yang mirip Prabowo.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi FSRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025).

Sementara itu, akun X lainnya, @bengkeldodo, mengunggah dua buah foto. 

Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Jokowi yang tengah berciuman.

Dalam foto itu, tampak wanita tersebut mengenakan kacamata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. 

Disebutkan bahwa wanita itu adalah sang pembuat meme Prabowo dan Jokowi.

Dijerat UU ITE

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) ditangkap buntut membuat meme Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), berciuman.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudho Wisnu Andiko, membenarkan penangkapan mahasiswi berinisial SSS tersebut.

"Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Trunoyudo, Kamis (8/5/2025) malam.

Pada Jumat (9/5/2025), Trunoyudo mengungkapkan SSS telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap SSS.

"Tersangka melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," pungkas Trunoyudo, Jumat, dilansir Tribrata News. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons ITB soal Mahasiswinya Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved