Bantuan Sosial

Terjawab Apakah KJP Bulan Mei Sudah Cair, Daftar Antrian dan Cek Kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id

Terjawab apakah KJP bulan Mei sudah cair. Berikut cara daftar antrian dan cek kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id

https://antriankjp.pasarjaya.co.id/
DAFTAR OTS KJP - Laman pendaftaran OTS antrian KJP Pasar Jaya. Berikut cara daftar OTS antrian KJP Pasar Jaya lewat HP untuk dapat bantuan sembako. Terjawab apakah KJP bulan Mei sudah cair. Berikut cara daftar antrian dan cek kode OTS KJP di ots.pasarjaya.co.id. (https://antriankjp.pasarjaya.co.id/) 

Terlibat dalam kekerasan/perundungan.

Terlibat tawuran.

 Terlibat geng motor/geng sekolah.

Minum minuman keras/minuman beralkohol.

Terlibat pencurian.

Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan.

Terlibat perkelahian.

Terlibat penipuan.

Terlibat mencontek massal.

Membocorkan soal/kunci jawaban.

Terlibat pornoaksi/pornografi.

Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring.

Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan.

Sering bolos sekolah minimal 4 (empat) kali dalam satu bulan.

Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut paling sedikit enamnkali dalam satu bulan.

Menggandakan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh Peserta Didik yang bersangkutan.

Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun.

Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah.

Baca juga: Terjawab Kenapa Tidak Bisa Mendaftar Antrian KJP, Cek Antrian KJP Sembako di ots.pasarjaya.co.id

b. Tindakan yang tidak boleh dilakukan orangtua

Membelanjakan bantuan sosial biaya pendidikan di luar penggunaan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Mengoordinir pelaksanaan pencairan/pemindahbukuan rekening dana dengan imbalan/jasa tertentu.

Memalsukan bukti belanja penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan. 

Mengkoordinir bukti penggunaan bantuan sosial biaya pendidikan sebagai pertanggungjawaban.

Menggunakan jasa pihak ketiga termasuk sekolah/madrasah untuk melakukan pencairan bantuan sosial biaya pendidikan dengan janji memberikan imbalan tertentu.

Menggadaikan/menjaminkan bantuan sosial biaya pendidikan dan/atau buku tabungan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun.

Menghabiskan bantuan sosial biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan oleh peserta didik yang bersangkutan.

Meminjamkan bantuan sosial biaya pendidikan kepada pihak manapun. 

Itulah tadi link antriankjp.pasarjaya.co.id/ots.pasarjaya.co.id, simak cara daftar bantuan sembako dan syarat dapat kode OTS KJP.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved