Berita Nasional Terkini
Alasan Kontras Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kriminalisasi
Kontras menilai bahwa penangkapan mahasiswi ITB yang unggah meme Prabowo-Jokowi adalah kriminalisasi.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menilai bahwa penangkapan mahasiswi ITB yang unggah meme Prabowo-Jokowi adalah kriminalisasi.
Menurut Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus, penangkapan ini menunjukkan bahwa negara anti kritik.
“Kami menilai dalam konteks kebebasan berpendapat polisi telah melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa ITB. Kasus ini menunjukan bahwa negara anti-kritik,” ujar Kepala Divisi Hukum Kontras, Andrie Yunus saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (10/5/2025).
Andrie menyebut, Bareskrim Polri telah menyimpang dari tugasnya sebagai pelindung masyarakat.
Baca juga: ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan
Pasalnya, penangkapan ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berpendapat yang termaktub dalam UUD 1945.
Terlebih, lembaga negara, termasuk Presiden bukan entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Lebih lanjut, Andrie juga menyoroti sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digunakan Polri untuk menjerat mahasiswi ITB tersebut.
“Polisi mencari celah pasal untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat,” kata Andrie.
Diberitakan sebelumnya, seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) telah ditangkap oleh polisi usai mengunggah sebuah meme yang menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 Ri Prabowo Subianto.
Hal ini pertama kali diketahui dari unggahan di media sosial Twitter alias X oleh akun MurtadhaOne1.
“Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun MurtadhaOne1 pada Rabu (7/5/2025) malam.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.
“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).
Trunoyudo mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi.
“Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.