Berita Nasional Terkini

Jamin Mahasiswa ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi, Habiburokhman: Dia Takkan Melarikan Diri 

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena kasus meme Prabowo-Jokowi tak akan melarikan diri.

|
Kompas.com/Rahel
MEME PRABOWO JOKOWI - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa (17/12/2024). Dalam surat jaminan yang dikirimkannya ke Mabes Polri, ia menegaskan bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap atas kasus meme Prabowo-Jokowi tidak akan melarikan diri. (Kompas.com/Rahel) 

TRIBUNKALTIM.CO - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjamin bahwa mahasiswi ITB yang ditangkap karena kasus meme Prabowo-Jokowi tak akan melarikan diri. 

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Jaminan Penangguhan Penahanan yang dikirimnya ke Mabes Polri. 

Sebagai informasi, sebelumnya pada Rabu (7/5/2025) sebuah akun dari platform X (sebelumnya Twitter) bernama @MurtadhaOne1 mengunggah postingan yang menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Institut Teknologi Bandung  (ITB) ditangkap Bareskrim usai mengunggah sebuah meme

Meme yang dimaksud adalah sebuah foto yang menunjukkan Presiden Prabowo Subianto tengah berciuman dengan Presiden ke-7 Joko Widodo. 

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu malam. 

Baca juga: ITB Respons Soal Mahasiswinya Buat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, Ungkap Akan Berikan Pendampingan

Dikutip dari Kompas.com, perihal ini kemudian dikonfirmasi Polri.  

Mereka membenarkan adanya penangkapan seorang perempuan yang mengunggah meme Prabowo di platform X. 

Perempuan berinisial SSS itu kini tengah dalam proses penyidikan oleh Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025). 

Meskipun Polri enggan mengungkap identitas lengkap SSS, melalui informasi yang beredar di media sosial, perempuan ini diduga merupakan seorang mahasiswi yang tengah menempuh pendidikan di ITB. 

Trunoyudo mengatakan bahwa SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," papar Trunoyudo. 

Ketua Komisi III DPR RI Kirimkan Surat Jaminan 

Masih melalui Kompas.com, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dikabarkan mengirim sebuah dokumen berupa surat jaminan yang ditujukan kepada Mabes Polri untuk menangguhkan penahanan mahasiswi ITB tersebut 

Bersama surat itu, ia menegaskan bahwa SSS tidak akan melarikan diri. 

"Dengan ini saya menjamin bahwa saudari SSS tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut, tidak akan melarikan diri," tulis Habiburokhman sebagaimana dikutip pada Minggu (11/5/2025). 

Tak hanya itu, dirinya juga menjamin bahwa mahasiswi ITB tersebut tidak akan merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana serta menghalangi jalannya penyidikan maupun penuntutan di pengadilan. 

"Demikian Surat Jaminan Penangguhan Penahanan ini saya sampaikan semoga menjadi perhatian," pungkasnya dalam surat tersebut. 

Respons Istana, Hasan Nasbi: Masih Bisa Dibina

Sebelumnya pada Jumat (10/5/2025) lalu, Kepala Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi memberikan responsnya usai penangkapan mahasiswi ITB tersebut. 

Ia menilai bahwa sebaiknya mahasiswi tersebut tak dihukum, melainkan dibina. 

Hal ini dikarenakan mahasiswi ini masih muda, sehingga masih dapat dilakukan pembinaan. 

"Ya kalau ada pasal-pasalnya kita serahkan ke polisi, tapi kalau dari pemerintah, itu kalau anak muda ya mungkin ada semangat-semangat yang telanjur, ya mungkin lebih baik dibina, karena masih sangat muda, bisa dibina bukan dihukum gitu," kata Hasan di Kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (10/5/2025). 

Bagi Hasan, kemungkinan anak tersebut terlalu bersemangat dalam memberikan kritikan terhadap pemerintah. 

Baca juga: Istana Sayangkan Mahasiswi ITB yang Ditangkap Polisi usai Unggah Meme Prabowo Jokowi Ciuman

"Mungkin nanti bisa diberi pemahaman dan pembinaan supaya jadi lebih baik lagi, tapi bukan dihukum gitu. Karena ya ini kan dalam konteks demokrasi mungkin ada yang memang terlalu bersemangat seperti itu," ucap Hasan. 

Namun, Hasan menyebut apabila ada persoalan pidana yang ditemukan dalam kasus ini, ia menyerahkannya kepada pihak berwajib. 

"Ya, kecuali ada soal hukumnya. Kalau soal hukumnya kita serahkan saja itu kepada penegak hukum, tapi kalau karena pendapat, karena ekspresi itu sebaiknya diberi pemahaman dan pembinaan saja, bukan dihukum gitu," tuturnya. 

Amnesty Internasional Indonesia Singgung Kebebasan Berekspresi

Direktur Amnesty Internasional, Usman Hamid mengungkapkan, penangkapan semacam ini mencerminkan bahwa Polri masih menjadi lembaga yang menghalang-halangi kebebasan ekspresi masyarakat.

Selain itu, Korps Bhayangkara juga dianggap melanggengkan praktir otoriter terhadap masyarakat.

"Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital. Kali ini dengan menggunakan argumen kesusilaan," katanya, dikutip dari laman Amnesty Internasional.

Usman menekankan, pembuatan meme seperti yang diduga dilakukan SSS merupakan wujud ekspresi damai dan bukan merupakan tindakan pidana.

Ia mengingatkan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi dalam UUD 1945 dan hukum HAM internasional.

Meski kebebasan memang dapat dibatasi, sebut Usman, tetapi tak perlu sampai ada pemidanaan karena hal tersebut telah melanggar standar HAM internasional.

Baca juga: Alasan Kontras Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kriminalisasi

Di sisi lain, dalam konteks kasus SSS, lembaga pemerintah seperti kepresidenan tidak termasuk kategori di mana wajib dilindungi reputasinya dalam hukum HAM.

"Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik," pungkasnya. (*)

 

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi III Jamin Mahasiswi ITB di Kasus Meme Presiden Tak Akan Kabur"

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved