Berita Nasional Terkini

Mahasiswi ITB Viral Pembuat Meme Jokowi dan Prabowo Dapat Dukungan Relawan Prabowo-Gibran

Mahasiswi ITB viral pembuat meme Jokowi dan Prabowo dapat dukungan relawan Prabowo-Gibran.

Penulis: Kun | Editor: Doan Pardede
Kolase Tribunnews/X/net
MEME PRABOWO JOKOWI - Ilustrasi penangkapan mahasiswi insial SSS yang diduga melakukan pencemaran nama baik di media sosial, berupa pembuatan dan atau penyebaran meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) berciuman. Mahasiswi ITB viral pembuat meme Jokowi dan Prabowo dapat dukungan relawan Prabowo-Gibran.. (Kolase Tribunnews/X/net) 

TRIBUNKALTIM.CO - Mahasiswi ITB viral pembuat meme Jokowi dan Prabowo dapat dukungan relawan Prabowo-Gibran.

Salah satu kelompok relawan Prabowo-Gibran menilai mahasiswi ITB pembuat meme Jokowi dan presiden ke-8 tak layak ditangkap.

Kendati demikian penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS itu menuai pro-kontra.

Sekretaris Jenderal Relawan Muda Prabowo-Gibran (RMPG), Hanief Adrian, tidak setuju dengan penangkapan tersebut.

Baca juga: Istana Sayangkan Mahasiswi ITB yang Ditangkap Polisi usai Unggah Meme Prabowo Jokowi Ciuman

Menurutnya, ekspresi SSS merupakan bagian dari kebebasan akademik yang seharusnya dilindungi, apalagi mengingat statusnya sebagai mahasiswa Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB.

"Yang saya amati, ia membuat meme tersebut dalam kerangka ilmiah kesenian. Ia adalah bagian dari civitas academica yang dilindungi oleh hak kebebasan akademik dan mimbar akademik dalam berkesenian," ujar Hanief, Minggu, (11/5/2025)

Hanief yang juga alumni ITB tersebut menegaskan bahwa segala bentuk ekspresi, selama masih berada dalam kerangka ilmiah — baik seni, orasi, penelitian, maupun aksi jalanan — merupakan hak yang melekat pada setiap insan akademis.

"Oleh karena itu, sebagai pendukung Prabowo sejak 2014 dan sesama keluarga besar ITB, saya menyarankan agar SSS dibebaskan. Ekspresi seni dan akademik tidak boleh direpresi atau dikriminalisasi," tuturnya.

Ia menambahkan, dalam sistem demokrasi yang matang, satir terhadap pejabat publik merupakan hal yang lumrah, bahkan sering kali lebih keras, tanpa berujung kriminalisasi. Menurutnya, kasus penangkapan ini sebaiknya segera disudahi agar tidak mencederai prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi di dunia kampus.

"Begitu demokratisnya jiwa Pak Prabowo, bahkan akun X @datuakrajoangek yang menghinanya sangat kasar pada Pemilu 2014 pun tidak dipolisikan. Justru ia kemudian diangkat menjadi Kepala Komunikasi Kepresidenan, walaupun akhirnya tersandung kasus komentarnya soal kepala babi di kantor Tempo," pungkas  Hanief.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Baca juga: Roy Suryo Masih Ngotot Tuding Ijazah Jokowi Palsu, Sekarang Seret Badan Investasi Baru Era Prabowo

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Baca juga: Alasan Kontras Sebut Penangkapan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi Kriminalisasi

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS.

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hanief Adrian: Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo Tak Layak Ditangkap

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved