Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Sosok Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Kejati DKI Jakarta, Peran dan Awal Kasus, Respons DPW Nasdem
Sosok anggota DPRD Kaltim yang ditahan Kejati DKI Jakarta. Berikut peran dan awal mula kasusnya. Respons DPW Nasdem Kaltim soal penahanan kadernya.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang anggota DPRD Kaltim, Kmr ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 9 tersangka termasuk Kmr mulai Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, Kmr bersama 7 tersangka lainnya ditahan Kejati DKI Jakarta 1 tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Termasuk Kmr, anggota DPRD Kaltim, berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:
Baca juga: Reaksi NasDem Kaltim soal DPRD Dapil Balikpapan Ditahan Kejati Jakarta di Kasus Dugaan Kredit Telkom
Jajaran PT Telkom:
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
Baca juga: BREAKING NEWS: Seorang Anggota DPRD Kaltim Ditahan Kejati DKI Jakarta, Diduga Terlibat Proyek Fiktif
Vendor PT Telkom:
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta
6. KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa

7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.
Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Sosok dan Peran Kmr
Sosok Kmr menjadi sorotan lantaran ia diketahui adalah anggota DPRD Kaltim tersebut berasal dari Partai Nasdem.
Siapa Kmr yang menjadi salah satu tersangka Kejati DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom?
Nama Kmr diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.
Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.
Penetapan tersangka terhadap KMR didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.
Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.
“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).
Dari penelusuran KMR yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;
PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.
Sumber terpercaya Tribun Kaltim yang tak ingin disebutkan namanya juga membenarkan terkait hal ini.
Bahwa yang bersangkutan merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum KMR masuk ke partai ini.
Terkait ini, mengkonfirmasi Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan.
Namun intinya, partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.
“Kami belum dapat info resminya.
Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam
Disinggung, jika benar Kmr merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum, apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.
Fatimah belum mau menjelaskan lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya.
“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya.
Awal Mula Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/ dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016-2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 (sembilan) orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk 4 (empat) anak perusahaan yaitu:
1. PT. Infomedia
2. PT. Telkominfra
3. PT. Pins
4. Pt. Graha Sarana Duta
Kemudian dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 (sembilan) perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Padahal berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya.
Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP |
![]() |
---|
Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan |
![]() |
---|
Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim |
![]() |
---|
Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah |
![]() |
---|
Biodata Kamaruddin Ibrahim, Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Diduga Terseret Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.