Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Soal pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem akan menunggu putusan DPP.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejati Jakarta
KREDIT FIKTIF - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim (memakai masker) saat digiring bersama tersangka lainnya. Ia kini ditahan jajaran Kejati Jakarta karena terlibat pembiayaan kredit fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar. (HO/KEJATI DKI JAKARTA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Partai Nasdem Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu keputusan DPP partai terkait Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan yang terseret kasus dugaan pidana korupsi.

Legislator yang baru menjabat di DPRD Kaltim ini tersangkut persoalan dugaan rasuah senilai Rp 431 miliar yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim telah berstatus tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

"Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP (Nasdem) dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik untuk semua," tegas Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari, Kamis (15/5/2025).

Meski membenarkan terkait Kamaruddin Ibrahim yang diciduk Kejati DKI Jakarta, namun Celni enggan banyak berkomentar terkait nasib ketua DPD Partai Nasdem Balikpapan tersebut.

“Termasuk soal PAW, saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu," singkat Celni.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan

Sementara itu, Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari menambahkan bahwa status Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim masih terlalu dini dibicarakan.

Hal ini karena proses hukum di Kejati DKI Jakarta yang baru saja berlangsung.

"Prinsipnya Partai Nasdem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan. Karena banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan," kata Fatimah.

"Ada aturan partai yang harus ditaati, tapi terlalu jauh kalau bicara sampai ke sana (PAW). Perkaranya aja baru proses," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk diduga menyeret nama seorang anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan berinisial KMR, Rabu (7/5/2025).

Mengutip dari rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/conference/bulletin/4983/read, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengungkap kasus dugaan korupsi PT Telkom.

Penyidikan tim Kejati DKI itu mengungkap adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. 

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkom Infra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved