Berita Nasional Terkini
Tindak Lanjut 'Nyanyian' Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto soal Dugaan Keterlibatan Eks Pimpinan KPK
Tindak Lanjut 'nyanyian' AKBP Rossa di sidang Hasto soal dugaan keterlibatan eks Pimpinan KPK.
“Bahkan pimpinan KPK saat itu masih ada di situ, makanya saya tanya, mengapa ketika orang-orang itu masih ada di situ, mereka tidak diperiksa sebagai saksi atau dilaporkan sebagai tersangka perintangan penyidikan?” cecar Maqdir.
Rossa kemudian menjelaskan bahwa pihaknya ditugaskan melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan pada 2023 dan telah menggelar beberapa kali ekspose.
“Salah satu pimpinan mengatakan bahwa jangan ada pengembangan penyidikan lagi intinya di situ,” kata Rossa.
Maqdir kemudian melihat, Rossa menyimpulkan pimpinan KPK telah melakukan perintangan penyidikan dengan perintah untuk tidak membuka perkara baru terkait Harun Masiku.
Baca juga: Buntut Kesaksian Penyidik KPK, MAKI Desak Firli Bahuri Dihadirkan di Sidang Hasto Kristiyanto
Dia lantas kembali meminta Rossa menjelaskan kenapa para pimpinan KPK saat itu tidak diperiksa.
“Kenapa Saudara tidak lapor bahwa ini ada perintangan yang dilakukan pimpinan KPK termasuk Firli Bahuri, begitu juga pimpinan KPK lain seperti Nawawi Pomolango dan lain-lain, kenapa itu tidak dilakukan?” tanya Maqdir.
“Belum kami lakukan pemanggilan memang, jawabannya di situ,” jawab Rossa.

Tak hanya itu, dalam persidangan, Rossa juga mengungkapkan bahwa eks Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan kegiatan OTT yang belum selesai.
Tindakannya dinilai membocorkan operasi senyap.
Selain itu, Firli juga tiba-tiba mengganti satuan tugas (satgas) yang memburu Harun Masiku dan menggantinya dengan tim baru.
Firli bahkan sempat mencopot Rossa dari penyidik KPK dan memulangkannya ke instansi asal, Mabes Polri.
Respons KPK
KPK merespons soal 'nyanyian' Rossa di sidang Hasto.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, perkara dugaan perintangan penyidikan saat ini masih dalam proses persidangan.
Oleh karena itu, KPK baru akan mengambil sikap setelah seluruh proses hukum selesai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.