Berita Nasional Terkini

Tindak Lanjut 'Nyanyian' Rossa Purbo Bekti di Sidang Hasto soal Dugaan Keterlibatan Eks Pimpinan KPK

Tindak Lanjut 'nyanyian' AKBP Rossa di sidang Hasto soal dugaan keterlibatan eks Pimpinan KPK.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG HASTO - Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti usai hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan PAW Harun Masiku yang jerat Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025). Rossa mengungkapkan sempat 'dipulangkan' ke Mabes Polri oleh Firli Bahuri saat tangani kasus Harun Masiku. Tindak lanjut 'nyanyian' AKBP Rossa di sidang Hasto soal dugaan keterlibatan eks pimpinan KPK. Bagaimana tanggapan KPK? (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan) 

"Perkara perintangan saat ini sedang tahap persidangan di PN Jakpus. Terkait keterangan saksi-saksi di persidangan dan adanya dugaan pihak lain yang terlibat, kita tunggu sampai persidangan selesai dan bagaimana vonis serta isi putusan atas perkara dimaksud," kata Asep saat dihubungi, Kompas.com, Minggu (11/5/2025).

KPK diminta panggil Firli 

Menanggapi hal tersebut, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito mendorong KPK segera memeriksa Firli menyusul kesaksian Rossa tersebut. 

"Fakta ini perlu ditindaklanjuti melalui penyidikan. KPK sudah seharusnya bukan hanya menerbitkan perintah penyelidikan tetapi penyidikan atas kasus ini karena bukti permulaan sudah memadai," kata Lakso dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).

Lakso mengatakan, lembaga antirasuah tak perlu ragu memeriksa kasus korupsi yang melibatkan mantan insan KPK.

Sebab, kata dia, KPK sudah pernah melakukan proses penyidikan dan penuntutan terhadap insan KPK yang terlibat korupsi.

"Untuk itu, penyidikan terhadap Firli adalah hal yang wajib dilakukan oleh KPK. 

Baca juga: Eks Pimpinan KPK Tertawakan BAP Sebut Dirinya Rintangi Kasus Harun Masiku dan Tersangkakan Hasto

Terlebih, Firli adalah Pimpinan KPK yang memberikan dampak yang lebih luas ketika korupsi. Fakta sidang ini cukup untuk membuka surat perintah penyidikan untuk memproses Firli," ucap dia.  (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved