Berita Samarinda Terkini
2 Orang Diciduk Polisi Saat Menginap di Hotel Samarinda, Diduga Punya Barang Haram
Dua orang pria di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur diciduk oleh Satreskoba Polresta Samarinda di Hotel Samarinda
Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polresta Samarinda
BARANG HARAM SAMARINDA - Dua kawan, S (40) dan H (31) menginap di sebuah hotel di Jalan S. Parman, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda, diciduk polisi kedapatan membawa narkoba. (HO/Polresta Samarinda)
-Timbangan digital, Plastik klip dan alat isap.
"Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Para tersangka pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pihak kepolisian menyatakan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Samarinda dan sekitarnya," pungkasnya. (*)
Baca Juga
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250514_Dua-Kawan-di-Samarinda.jpg)