Liputan Khusus

DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

Langkah berani Pemerintah Kota Samarinda untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026 mendapat dukungan dari DPRD Kaltim.

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY & HO/DOK PRIBADI
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto kolase Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis (kiri) dan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Subandi (kanan). DPRD Kaltim mengingatkan Pemkot Samarinda tidak bisa bekerja sendiri untuk mewujudkan kebijakan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY & HO/DOK PRIBADI)  

Menurutnya, kebijakan ini membuat sulit pemerintah daerah, baik provinsi hingga kabupaten/kota.

Misalnya dalam mengawasi dan menindak aktivitas pertambangan di wilayahnya yang melanggar.

"Semenjak kewenangan ini diambil pusat, kita di daerah ini seperti kehilangan daya, tidak memiliki kewenangan yang cukup untuk bertindak," ucap legislator dapil Kota Samarinda tersebut.

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan

Bahkan, politisi PKS ini menilai perlu adanya revisi UU, agar pemerintah daerah punya wewenang dalam menindak. 

Karena pertambangan di beberapa daerah hanya mewariskan dampak buruknya, mulai dari banjir hingga lubang pasca tambang yang dibiarkan.

"Kita yang merasakan di Kaltim, adanya kerugian dari dampak–dampak itu," tegasnya.

Ia juga berharap kebijakan perizinan hingga penutupan dikembalikan ke daerah masing-masing. 

Mengingat, pemerintah daerah adalah yang paling mengerti dengan wilayahnya.

"Kalau dulu itukan lebih mudah, misal batasan sekian itu ranah pemerintah kabupaten/kota, kemudian ada juga wewenang pemerintah provinsi," terangnya.

Baca juga: DLH Samarinda: Seluruh Izin Baru dan Permohonan Perpanjangan Kegiatan Tambang Ditolak Mulai 2026

Apalagi, peristiwa terbaru kegiatan pertambangan diduga ilegal di Samarinda menjadi sorotan.

Perusakan Hutan Pendidikan yang dikelola Universitas Mulawarman (Unmul), yakni Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) beberapa waktu lalu juga diduga melibatkan korporasi di dekat kawasan tersebut.

Ia meminta juga meminta pihak kepolisian dan yang berwenang lainnya segera melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penetapan tersangka, dan memberikan pelajaran sebagai bentuk penegakan hukum tegas.

"Karena itu hutan pendidikan, bisa dibilang paru-paru Kota Samarinda, ini malah ditambang, tentu sebuah tindakan yang tidak baik, kita mengutuk keras lah. Apalagi kalau ilegal," katanya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved