Berita Nasional Terkini
Rincian Syarat Membuat SKCK, bisa Bikin Lewat Online atau Datang ke Polsek atau Polres, Cek Bedanya
Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya.
TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu berkas yang biasa disyaratkan untuk melamar kerja, melanjutkan sekolah bahkan sampai mencalonkan diri menjadi pejabat publik adalah SKCK.
Apa itu SKCK? Kepanjangannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK dapat langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat atau bisa juga melalui online.
Pembuatan SKCK di Polres dan Polsek berbeda peruntukannya, simak informasi lengkapnya di artikel ini.
Baca juga: Cara Buat SKCK Online lewat HP di Super Apps Presisi, Cek Syarat dan Info Lengkapnya
Untuk pembuatan SKCK paling lama membutuhkan waktu 1x24 jam.
Dan masa berlaku SKCK yaitu enam bulan.
Cek Syarat Membuat SKCK
Simak kelengkapan berkas dan biayanya berikut ini!
Dikutip dari laman SKCK Polri, berkas pembuatan SKCK di Polres dan Polsek sama, yaitu:
1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
2. Fotokopi akta lahir, jika tidak ada bisa menggunakan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari
5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
Baca juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Samarinda Ditutup Mulai 28 Maret - 7 April 2025
6. Pas foto 4x6 enam lembar dengan ketentuan:
- Latar belakang merah
- Foto berpakaian sopan dan berkerah
- Tidak menggunakan aksesoris wajah
- Tampak muka Jika menggunakan jilbab foto harus nampak muka secara utuh
7. Apabila akan melakukan perpanjangan maka melampirkan SKCK lama
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.