Berita Nasional Terkini

Rincian Syarat Membuat SKCK, bisa Bikin Lewat Online atau Datang ke Polsek atau Polres, Cek Bedanya

Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya.

Editor: Amalia Husnul A
Polres Tangerang Selatan
SYARAT MEMBUAT SKCK - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya. (Polres Tangerang Selatan) 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu berkas yang biasa disyaratkan untuk melamar kerja, melanjutkan sekolah bahkan sampai mencalonkan diri menjadi pejabat publik adalah SKCK.

Apa itu SKCK? Kepanjangannya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. 

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan SKCK dapat langsung datang ke Polsek atau Polres terdekat atau bisa juga melalui online. 

Pembuatan SKCK di Polres dan Polsek berbeda peruntukannya, simak informasi lengkapnya di artikel ini. 

Baca juga: Cara Buat SKCK Online lewat HP di Super Apps Presisi, Cek Syarat dan Info Lengkapnya

Untuk pembuatan SKCK paling lama membutuhkan waktu 1x24 jam.

Dan masa berlaku SKCK yaitu enam bulan.

Cek Syarat Membuat SKCK 

Simak kelengkapan berkas dan biayanya berikut ini! 

Dikutip dari laman SKCK Polri, berkas pembuatan SKCK di Polres dan Polsek sama, yaitu:

1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

2. Fotokopi akta lahir, jika tidak ada bisa menggunakan surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan.
CARA BUAT SKCK - Ilustrasi. SKCK adalah kepanjangan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. SKCK merupakan dokumen yang biasanya dibutuhkan ketika hendak melamar pekerjaan. (skck.polri.go.id/polresmagelangkota.com)

4. Dokumen sidik jari atau rumus sidik jari

5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP

Baca juga: Pelayanan SIM dan SKCK di Polresta Samarinda Ditutup Mulai 28 Maret - 7 April 2025

6. Pas foto 4x6 enam lembar dengan ketentuan: 

  • Latar belakang merah
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Tidak menggunakan aksesoris wajah
  • Tampak muka Jika menggunakan jilbab foto harus nampak muka secara utuh

7. Apabila akan melakukan perpanjangan maka melampirkan SKCK lama

Tata Cara membuat SKCK

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved