Berita Nasional Terkini

Rincian Syarat Membuat SKCK, bisa Bikin Lewat Online atau Datang ke Polsek atau Polres, Cek Bedanya

Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya.

Editor: Amalia Husnul A
Polres Tangerang Selatan
SYARAT MEMBUAT SKCK - Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Rincian syarat membuat SKCK, bisa bikin lewat online atau langsung polsek. Cek tata caranya. (Polres Tangerang Selatan) 

Berikut tata cara membuat SKCK di Polres atau Polsek yang wajib diketahui oleh masyarakat atau calon pemohon:

Baca juga: Kementerian HAM Usulkan SKCK Dihapus dari Syarat Melamar Kerja, Begini Respons Polri

Cara membuat SKCK di Polres atau Polsek

Setelah melengkapi berkas, berikut tata cara membuat SKCK baik di Polres atau Polsek:

Pemohon datang ke Polres atau Polsek dengan membawa berkas lengkap menuju loket pelayanan SKCK

Mengisi berkas pendaftaran

Mengisi formulir sidik jari dan Kartu TIK

Pemohon menunggu proses penerbitan SKCK

Jika sudah selesai, SKCK dapat langsung diambil dan membayar biaya Rp30.000

Cara membuat SKCK online

Selain datang langsung ke Polres atau Polsek, pemohon juga dapat membuat SKCK online melalui aplikasi POLRI Super App yang tersedia di Play Store dan App Store.

Pada pembuatan SKCK online ini juga dibutuhkan data BPJS Kesehatan melalui aplikasi JKN Mobile, jadi pastikan sudah download dan buat akun di aplikasi JKN Mobile.

Setelah itu, lanjutkan dengan cara di bawah ini:

  • Buat akun menggunakan KTP atau kartu identitas dan lakukan verifikasi data.
  • Pilih menu “SKCK” pada laman beranda
  • Klik “Ajukan SKCK” jika akan membuat SKCK baru
  • Pada laman informasi SKCK baru, pilih “Mulai”
  • Pada konfirmasi data JKN, pilih “Dalam Negeri", maka aplikasi akan melakukan pengecekkan kepesertaan BPJS Kesehatan
  • Klik “Isi Formulir” dan siapkan dokumen persyaratan
  • Selesaikan pengisian data diri secara lengkap

Pembayaran dapat dilakukan secara transfer atau tunai saat pengambilan SKCK

Pengambilan SKCK dapat dilayani pada hari Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 14.00 waktu setempat.

Dilansir dari Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 18 Tahun 2024, berikut penjelasan keperluan pembuatan SKCK di Polres dan Polsek:

SKCK di Polres

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved