Pilkada 2024

Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon

Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
PSU BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.(Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com) 

KPU Soal Politik Uang

Idham Holik mengatakan tindak politik uang yang dilakukan oleh semua pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kabupaten Barito Utara terjadi bukan karena kesalahan teknis mereka selalu penyelenggara. 

“Berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan Barito Utara dalam fakta persidangan ini terungkap ini bukan karena faktor teknis penyelenggaran Pilkada tapi ini di luar hal tersebut,” kata Idham. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Politik Uang di Pilkada Barito Utara, 1 Suara Pemilih Rp 6,5 Juta Plus Janji Umroh

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved