Pilkada 2024

Politik Uang di PSU Pilkada Barito Utara, 1 Suara Dibayar Rp6,5 Juta, MK Diskualifikasi Semua Calon

Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com
PSU BARITO UTARA - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya mendiskualifikasi dua pasangan calon Pilkada Barito Utara 2024 Kalimantan Tengah, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, setelah terbukti melakukan praktik politik uang secara masif, pada Rabu, 14 Mei 2025. Politik uang di PSU Pilkada Barito Utara, satu suara dibayar Rp6,5 juta, semua calon didiskualifikasi MK.(Kolase Tribunnews/Instagram @humas_baru/kompas.com) 

Paslon ini diusung Partai Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, dan Partai Gerindra. 

Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Guntur Hamzah mengatakan bahwa Mahkamah menemukan bukti adanya praktik politik uang (money politics) yang masif pada kedua pasangan calon.

“Berdasarkan rangkaian bukti dan fakta hukum persidangan, Mahkamah menemukan fakta adanya pembelian suara pemilih untuk memenangkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 dengan nilai sampai dengan Rp16.000.000 untuk satu pemilih," jelas Guntur dalam sidang yang terigstrasi dengan nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini.

"Bahkan, saksi Santi Parida Dewi menerangkan telah menerima total uang Rp64.000.000 untuk satu keluarga,” sambungnya. 

Tidak hanya paslon nomor urut 2, praktik serupa juga ditemukan pada pasangan calon nomor urut 1. 

Mahkamah menemukan bukti bahwa suara pemilih dibeli dengan nilai hingga Rp 6.500.000 untuk satu pemilih, disertai janji akan diberangkatkan umrah apabila menang. 

PILKADA BARITO UTARA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. (Tribun Timur)
PILKADA BARITO UTARA - Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara pada Pilkada 2024. Paslon nomor urut 1, H Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo atau Gogo-Helo. Palson nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya. (Tribun Timur) (Tribun Timur)

Fakta tersebut disampaikan oleh Saksi Edy Rakhman yang mengaku menerima total uang sebesar Rp19.500.000 untuk satu keluarga.

Praktik politik uang tersebut diketahui terjadi di TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, dan TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru. 

Menurut Mahkamah, tindakan tersebut memberikan dampak signifikan terhadap hasil perolehan suara dalam pemungutan suara ulang (PSU) yang dilakukan.

Baca juga: Hasil PSU Pilkada Barito Utara, Saksi H Gogo-Helo Tolak Tandatangan Berita Acara Penghitungan Suara

Kronologi Gugatan

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara sebelumnya digugat oleh paslon nomor urut 1 Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo. 

Keduanya meminta MK mendiskualifikasi paslon nomor 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya karena terindikasi melakukan money politics dalam jumlah fantastis.

Hari ini, MK kemudian memutuskan mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara

Putusan ini berbuntut pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus melakukan pelaksanaan pilkada ulang dalam jangka waktu 90 hari dengan pasangan calon (paslon) yang baru.

“Tentunya KPU RI segera mempersiapkan kebijakan teknis lanjut dari putusan tersebut dan nanti kami akan coba menggunakan pola yang sama terhadap pelaksanaan PSU yang 90 hari kemarin,” kata Anggota KPU RI, Idham Holik saat dihubungi, Rabu (14/5/2025). 

Baca juga: Alasan Saksi H Gogo-Helo Tolak Tandatangani Hasil PSU Pilkada Barito Utara 2025

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved