Liputan Khusus

Samarinda Bebas Tambang 2026, Ini Kata Akademisi Unmul

Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman (Unmul), Hairul Anwar mendukung rencana Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. 

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto arsip penggunaan alat berat di salah satu kawasan pertambangan di Kalimantan Timur. Sejumlah akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) memberikan tanggapannya terkait rencana Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

"Kaltim 70 persen lebih dan selalu tinggi, bahkan pernah merangsek ke tiga besar secara nasional terkait IPM," tutur Hairul.

Baca juga: Samarinda Bebas Tambang 2026, Jatam Kaltim: Omong Kosong jika Lokasi yang Rusak Tidak Dipulihkan

Melihat beberapa aspek tersebut, Hairul meyakini dengan Harga Batubara Acuan (HBA) yang naik turun pula, tentunya Kota Samarinda bisa terbebas dari zona tambang.

"Kita jayanya sampai 2010, trennya naik turun setelah itu, bahkan tahun 2015 Kaltim minus," bebernya.

Kota Samarinda apalagi. Di situ mendadak PHK, jasa juga tidak maksimal, okupansi juga turun.

"Tidak ada perlunya juga tambang (untuk Samarinda). Kota Samarinda bisa hidup tanpa tambang, biarkan daerah lain yang melakukan," tegasnya.

Karena sebagai kota, semestinya pendidikan, kesehatan, dan lainnya memang seharusnya ada di Samarinda.

"Konsep kota itu menjadi hub bagi daerah lainnya. Kalau masih dengan tambang, ya aneh. Kita perlu teknisnya, jadi jangan juga menjadi kampanye saja, ini tahun politik, jangan dibuat kampanye. Secara pribadi saya tidak sepakat tambang ada di kota," pungkas Hairul. 

Cara lain yang cukup ekstrem

Sementara itu akademisi Fakultas Hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah menerangkan bahwa sebelumnya Samarinda memiliki dua produk hukum untuk bisnis tambang

Pertama adalah Perda Pertambangan Nomor 12 tahun 2013 saat kewenangan pertambangan masih dalam kewenangan daerah. 

Kedua, adalah Perda Nomor 2 tahun 2014 tentang RTRW Samarinda.

Saat itu, politik hukum pertambangan di Samarinda membuka seluasnya-luasnya bagi bisnis fosil ini. 

Namun, ada dua cara untuk bisa mengatur pertambangan karena kondisi darurat lingkungan tidak membolehkan pertambangan. 

Tapi persoalannya saat ini kewenangan ada di pusat, sehingga masih terbuka peluang evaluasi dari pemerintah pusat.

"Persoalannya bagaimana cara mengkonkretkan Samarinda tanpa tambang 2026. Yang paling penting dimanifestasikan ke dalam komitmen Pemkot Samarinda. Yang memungkinkan adalah Perda RTRW. Tapi itu akan kembali dievaluasi oleh pemerintah pusat. Sekarang harus melibatkan dukungan publik lebih luas soal Samarinta tanpa tambang. Tapi sampai sekarang saya belum membaca draf Perda RTRW (2022-2042) itu," terang pria yang akrab disapa Castro.

Pengamat hukum dari Universitas Mularman (Unmul) Samarinda, Herdiansyah Hamzah.
SAMARINDA BEBAS TAMBANG - Foto arsip akademisi Unmul Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro. Terbaru, Castro memberikan tanggapannya terkait rencana pemerintah untuk mewujudkan Samarinda bebas tambang pada tahun 2026. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)

Baca juga: DPRD Kaltim Ingatkan Pemkot tak Bisa Kerja Sendiri untuk Wujudkan Samarinda Bebas Tambang 2026

Belum cukup sebetulnya Perda RTRW, karena masih ada kira-kira 20 IUP sampai 2028-2030.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved