Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Soal pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem akan menunggu putusan DPP.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
HO/Kejati Jakarta
KREDIT FIKTIF - Anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim (memakai masker) saat digiring bersama tersangka lainnya. Ia kini ditahan jajaran Kejati Jakarta karena terlibat pembiayaan kredit fiktif PT Telkom senilai Rp 431 miliar. (HO/KEJATI DKI JAKARTA) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Partai Nasdem Kalimantan Timur (Kaltim) masih menunggu keputusan DPP partai terkait Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan yang terseret kasus dugaan pidana korupsi.

Legislator yang baru menjabat di DPRD Kaltim ini tersangkut persoalan dugaan rasuah senilai Rp 431 miliar yang diungkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim telah berstatus tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025.

"Saat ini kami juga sedang berkomunikasi dengan DPP (Nasdem) dan juga dengan beliau. Kita masih menunggu dan menghargai segala proses hukum yang berlaku. Semoga yang terbaik untuk semua," tegas Ketua DPW Partai Nasdem Kaltim, Celni Pita Sari, Kamis (15/5/2025).

Meski membenarkan terkait Kamaruddin Ibrahim yang diciduk Kejati DKI Jakarta, namun Celni enggan banyak berkomentar terkait nasib ketua DPD Partai Nasdem Balikpapan tersebut.

“Termasuk soal PAW, saya belum bisa banyak komentar karena dari DPP juga kami berkomunikasi untuk wait and see dulu," singkat Celni.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Tersangka Korupsi Proyek Fiktif PT Telkom, Ini 2 Perusahaan yang Dikaitkan

Sementara itu, Sekretaris DPW Nasdem Kaltim, Fatimah Asyari menambahkan bahwa status Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim masih terlalu dini dibicarakan.

Hal ini karena proses hukum di Kejati DKI Jakarta yang baru saja berlangsung.

"Prinsipnya Partai Nasdem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan. Karena banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan," kata Fatimah.

"Ada aturan partai yang harus ditaati, tapi terlalu jauh kalau bicara sampai ke sana (PAW). Perkaranya aja baru proses," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi Rp 431 miliar yang melibatkan sejumlah perusahaan dan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk diduga menyeret nama seorang anggota DPRD Kaltim asal Balikpapan berinisial KMR, Rabu (7/5/2025).

Mengutip dari rilis Kejati DKI Jakarta yang tertulis di laman https://kejati-dkijakarta.kejaksaan.info/conference/bulletin/4983/read, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengungkap kasus dugaan korupsi PT Telkom.

Penyidikan tim Kejati DKI itu mengungkap adanya kerja sama antara PT Telkom Indonesia dan sembilan perusahaan swasta dalam proyek pengadaan barang dan jasa sepanjang 2016 hingga 2018. 

Proyek-proyek tersebut dilaksanakan melalui empat anak perusahaan Telkom, yaitu PT Infomedia, PT Telkom Infra, PT PINS, dan PT Graha Sarana Duta.

Namun, dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut ternyata tidak pernah dilakukan alias fiktif.

Hal ini menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) PT Telkom yang seharusnya hanya fokus pada sektor telekomunikasi.

Baca juga: Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim

Adapun sembilan perusahaan yang terlibat dan nilai proyek fiktifnya meliputi:

PT ATA Energi – Pengadaan baterai dan genset (Rp64,44 miliar)

PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage (Rp22,00 miliar)

PT Japa Melindo Pratama – Proyek HVAC dan elektronik di Apartemen Puri Orchad (Rp60,5 miliar)

PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing (Rp45,27 miliar)

PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management (Rp13,2 miliar)

PT Forthen Catar Nusantara – Tools pemeliharaan CME (Rp67,41 miliar)

PT VSC Indonesia Satu – Layanan pengelolaan visa Arab (Rp33 miliar)

PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi ruang The Foundry 8 SCBD (Rp114,94 miliar)

PT Batavia Prima Jaya – Dashboard monitoring & CT scan (Rp10,95 miliar)

Total nilai proyek fiktif mencapai Rp431.728.419.870.

Baca juga: Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah

Selain itu, Kejati DKI juga merilis 9 tersangka yang diduga terlibat dalam proyek fiktif tersebut. 

Berikut daftar nama 9 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 ;

AHMP – GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)

HM – Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)

AH – Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)

NH – Direktur Utama PT ATA Energi

DT – Direktur Utama PT International Vista Quanta

KMR – Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa

AIM – Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara

DP – Direktur Keuangan & Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri

RI – Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Tersangka bernomor 6 di daftar Kejati DKI Jakarta, KMR diketahui Kamaruddin Ibrahim juga turut diduga terlibat proyek fiktif tersebut.

Dari penelusuran media ini, KMR yang disebut pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa menjabat sebagai direktur.

Dalam kasus ini, ia terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management dengan total nilai proyek sebesar Rp13,2 miliar.

PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved