Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim
Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.
2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;
4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;
7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
Total nilai proyek kerja sama 9 (sembilan) perusahan tersebut dengan 4 (empat) anak perusahan PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870 (empat ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu delapan ratus tujuh puluh rupiah).
Ditahan Kejati DKI Jakarta
Seorang anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom senilai Rp 431,7 Miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom ini, Kejati DKI Jakarta telah menetapkan 9 tersangka termasuk Kamaruddin Ibrahim mulai Rabu (7/5/2025).
Selanjutnya, Kamaruddin Ibrahim bersama 7 tersangka lainnya ditahan Kejati DKI Jakarta 1 tersangka lainnya dikenakan tahanan kota dengan alasan kesehatan.
Termasuk Kamaruddin Ibrahim, anggota DPRD Kaltim, berikut daftar 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom:
Jajaran PT Telkom:
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.