Anggota DPRD Kaltim Ditahan

Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim

Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.

Editor: Doan Pardede
Instagram kejati_dkijakarta
KAMARUDDIN IBRAHIM DITAHAN - Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.(Instaragm kejati_dkijakarta) 

Anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan

Kamaruddin Ibrahim merupakan politisi dari Partai NasDem.

Kamaruddin Ibrahim terpilih menjadi anggota DPRD Kaltim 2024-2029 dari daerah pemilihan Balikpapan.

Kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum Kamaruddin Ibrahim masuk ke partai ini.

Peran Kamaruddin Ibrahim

Sosok Kamaruddin Ibrahim menjadi sorotan lantaran ia diketahui adalah anggota DPRD Kaltim tersebut berasal dari Partai Nasdem.

Nama Kamaruddin Ibrahim diduga merupakan anggota DPRD Kaltim yang terpilih dari daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan.

Tangkapan kamera juru foto Kejati DKI Jakarta memperlihatkan, yang bersangkutan menggunakan masker berkelir abu–abu dan rompi tahanan digiring ke mobil tahanan pasca konferensi pers pada Rabu 7 Mei 2025 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Ibrahim didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025. 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar saat dihubungi meminta media ini untuk mengkonfirmasi langsung ke Kasi Penkum DKI Jakarta.

Ia membenarkan, Kejati DKI Jakarta bahwa menelusuri kasus para tersangka dalam proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara, serta menunjukkan praktik kolusi antara BUMN dan perusahaan swasta yang melampaui batas kewenangannya.

“Iya benar (sedang mengusut kasus proyek fiktif PT Telkom). Silahkan dikonfirmasi ke Kasi Penkum Kejati DKI langsung ya untuk lengkapnya,” ujar mantan Wakajati Kaltim tersebut dalam pesan singkat, Senin (12/5/2025).

Dari penelusuran Kamaruddin Ibrahim yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini, terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000;

PT Bika Pratama Adisentosa juga tercatat merupakan holding dari PT Fortuna Aneka Sarana yang bergerak di industri konstruksi, yang berlokasi di Jalan A. Wahab Syahrani Somber RT. 54 No. 59 Batu Ampar, Balikpapan Kaltim.

Sumber terpercaya Tribun Kaltim yang tak ingin disebutkan namanya juga membenarkan terkait hal ini.

Bahwa yang bersangkutan merupakan politisi dari Partai NasDem dan kasus ini mulai ditelusuri penegak hukum tahun 2018 sebelum Kamaruddin Ibrahim masuk ke partai ini.

Respons Nasdem Kaltim

Terkait ini, mengonfirmasi Sekretaris DPW NasDem Kaltim, Fatimah Asyari menegaskan tidak bisa memberi banyak keterangan.

Namun intinya, partai NasDem akan taat pada hukum jika memang ada kadernya yang tersangkut persoalan hukum.

“Kami belum dapat info resminya. Pada prinsipnya Partai NasDem taat hukum dan menghargai proses hukum yang berjalan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” jelasnya ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co, Senin (12/5/2025) malam

Disinggung, jika benar Kamaruddin Ibrahim merupakan kader Partai NasDem yang menjabat anggota DPRD Kaltim dan tersangkut persoalan hukum, apakah akan diberlakukan sanksi penonaktifan atau pemecatan sebagai anggota/kader dan di PAW.

Fatimah belum mau menjelaskan lebih jauh sebelum ada informasi lengkap dan utuh yang diterimanya.

“Kita tunggu proses dan putusan hukumnya. Banyak hal bisa berkembang dalam proses peradilan, saya tidak mau berasumsi atau komentar terhadap hal yang belum pasti,” pungkasnya. 

Baca juga: Sosok Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Kejati DKI Jakarta, Peran dan Awal Kasus, Respons DPW Nasdem

Reaksi Nasdem Balikpapan 

DPD Nasdem Balikpapan belum mengambil sikap atas kabar ditahannya anggota DPRD Kaltim, Kamaruddin Ibrahim

Sekretaris DPD Partai NasDem Balikpapan, Parlindungan, menyatakan masih menunggu kepastian informasi terkait penahanan Kamaruddin Ibrahim oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim diketahui merupakan politisi Partai NasDem dari daerah pemilihan Balikpapan yang resmi ditahan atas dugaan keterlibatannya dalam skandal korupsi proyek fiktif senilai Rp431 miliar.

“Saya mau ke Jakarta dulu. Belum ada informasi dari sana. Jadi saya harus memastikan betul atau tidak, harus ketemu orangnya (Kamaruddin Ibrahim),” ujar Parlindungan saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).

Ia mengaku belum mendapatkan informasi resmi dan enggan berspekulasi sebelum bertemu langsung dengan pihak terkait.

“Nanti dari sana saya kabarin. Mohon bersabar dulu teman-teman,” kata Parlindungan.

Respon Ketua BK DPRD Kaltim

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan penuh proses hukum yang menjerat salah satu anggota dewan bernama Kamaruddin Ibrahim.

Persoalan yang menjerat politisi NasDem yang terpilih sebagai anggota DPRD Kaltim daerah pemilihan (dapil) Kota Balikpapan ini sudah diketahui pihaknya.

Meski tak ingin mengungkapkan terkait koordinasi bersama pihak Kejati DKI Jakarta, namun yang jelas apa yang telah pihaknya lakukan sesuai koridor yakni memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.

“Ya, sebagai ketua BK saya mengucapkan prihatin juga atas peristiwa ini ya. Tapi yang pasti karena ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka kewenangan itu bukan ada di kami lagi ya. Sementara kita menunggu hingga proses hukum berjalan dan sampai inkrah. Setelah itu, nanti baru kita akan ada rekomendasi-rekomendasi,” terang Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, Selasa (13/5/2025).

Karena telah ditangani oleh aparat penegak hukum, maka pihaknya menunggu proses yang berjalan hingga benar–benar adanya ketetapan hukum.

DPRD Kaltim akan menghormati proses hukum yang bersangkutan serta menunggu hasil keputusan.

“Sekarang baru tersangka dan tentunya kita tetap menganut kepada asas praduga tak bersalah, Biarlah nanti proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan setelah ada putusan inkrah, putusan tetap dari pengadilan, baru nanti badan kehormatan akan memberikan rekomendasi,” jelasnya lagi.

Menurut Subandi, perkara tersebut masuk dalam kasus pidana berat yang berpotensi melanggar kode etik, tetapi dengan catatan, harus jelas terbukti secara hukum.

Kasus pidana sendiri bukan kewenangan BK DPRD Kaltim, karena kewenangan BK sifatnya hanya memproses yang terkait dengan pelanggaran-pelanggaran etik.

Secara domain menjadi ranah para penegak hukum untuk saat ini, dan akan menunggu hingga inkrah.

“Tetapi kalau kemudian secara hukum sudah terbukti secara sah dan meyakinkan inkrah (bersalah). Nah, artinya itu memang sudah melakukan pelanggaran berat, tentunya kita akan ada langkah-langkah selanjutnya. Bahkan kalau sudah ada putusan hukum itu dari fraksinya, dari partainya sudah secara otomatis lah itu pasti akan melakukan pergantian. Kan gitu ya,” terangnya

Subandi juga mewanti–wanti kepada semua koleganya anggota di DPRD Kaltim untuk senantiasa menjaga marwah lembaga.

“Menjaga nama baik lembaga sebagai DPRD Kaltim dan berhati-hati, tidak melakukan hal-hal yang melanggar etik maupun hukum,” imbaunya politikus PKS ini.

Menyinggung UU RI Nomor 27 Tahun 2009 pada pasal 339 terkait pemberhentian sementara anggota DPRD ketika bermasalah hukum, Subandi kembali menekankan, pihaknya akan menunggu keputusan hukum tetap dari pengadilan.

“Terkait pasal 339 juga menyebut ada berkekuatan hukum tetap, biar bagaimana pun menunggu sampai inkrah atau berkekuatan hukum tetap, baru BK menindaklanjuti,” pungkas Subandi. (TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved