Anggota DPRD Kaltim Ditahan
Terbesar di Jakarta Rp 113 M, Daftar Lokasi Proyek Fiktif Rp 432 M yang Menyeret Anggota DPRD Kaltim
Inilah daftar lokasi proyek yang dikorupsi anggota DPRD Kaltim Kamaruddin Ibrahim dan kawan-kawan, terbesar di Jakarta Rp 113 Miliar.
1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020
2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017
3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018
Baca juga: 7 Fakta Anggota DPRD Kaltim Ditangkap Kejati DKI Jakarta, Terseret Proyek Fiktif Rp 431 Miliar
Vendor PT Telkom:
4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi
5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta
6. Kamaruddin Ibrahim selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa
7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara
8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri
9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik Kejati DKI Jakarta melakukan penahanan kepada selama 20 hari untuk masing-masing.
Untuk tersangka AHMP di Rumah Tahanan Negara Cabang Salemba Kejaksaan Agung dan AH di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tersangka HM, NH, DT, Kamaruddin Ibrahim, AIM, dan RI di Rumah Tahanan Negara Cipinang.
Khusus tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan kesehatan yang mebutuhkan perawatan intensif dari dokter.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.