Berita Nasional Terkini

Ada Andil Budi Arie Setiadi di Kasus Judol Komdigi, Cek Peran 4 Terdakwa

Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi, disinyalir punya peran dalam kasus melindungi judi online (judol).

Tribunnews
KASUS JUDI ONLINE - Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi. Namanya disebutkan berkali-kali oleh jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan kasus dugaan pengamanan website judi online (judol) di Kominfo (kini bernama Komdigi). (Tribunnews) 

Sedangkan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Atas perbuatannya, para terdakwa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Serta juga Pasal 303 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Budi Arie Bantah Terlibat

Baca juga: Viral Patwal Tunjuk-tunjuk di Jalan, RI 36 Mobil Siapa? Kata Meutya Hafid, Budi Arie, dan Korlantas

Menteri Koperasi yang pernah menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (kini Komunikasi dan Digital/Komdigi) Budi Arie Setiadi menegaskan, dirinya tidak terlibat dalam praktik melindungi judi online.

"Pasti enggak (terlibat)," ujar Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Budi Arie menyatakan dirinya siap jika harus diperiksa polisi.

Dia mempersilakan polisi untuk mendalami informasi yang ingin diketahui dari dirinya selaku mantan Menkominfo. "Tunggu saja, dalami saja, kita siap," imbuhnya. (*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Budi Arie Disebut Loloskan Terdakwa Kasus Judol Jadi Pegawai Komdigi"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved