Berita Nasional Terkini
Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Fakta dan Cara Daftarnya di Situs kopdesmerahputih.kop.id
Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id
TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id.
Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah terus menjadi sorotan publik.
Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi berbasis potensi lokal di seluruh Indonesia.
Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?
Berbagai kabar simpang siur sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?
Baca juga: Pemprov Kaltim Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan
Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar atau hoaks.
Adi menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.
Namun tujuannya adalah untuk mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.
"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.
Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.
Baca juga: DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II
Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.
Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.
Dalam pernyataannya, Yandri mengajak para sarjana yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan memimpin koperasi.
Yandri mengatakan, setiap Koperasi Merah Putih diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana yang memahami manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.
syarat pengurus Koperasi Merah Putih
apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji
gaji koperasi merah putih
cara daftar koperasi merah putih
Koperasi Merah Putih
TribunKaltim.co
| Sentil Hasan Nasbi yang Kritik Purbaya, Pengamat: Urusin Pertamina Saja |
|
|---|
| Mahfud MD Ungkap Alasan Ragu Luhut Binsar Pandjaitan Terlibat Dugaan Korupsi Proyek Whoosh |
|
|---|
| Rekam Jejak Diny Yuliani, Istri Bupati Purwakarta yang Meninggal Dunia Hari Ini |
|
|---|
| 5 Fakta Biaya Pemakaian Jet Pribadi KPU Rp 90 Miliar yang Disorot KPK, Bukan Terbang ke Daerah 3T |
|
|---|
| Rincian Harga Emas Antam Tanggal 28 Oktober 2025 di Logam Mulia Balikpapan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250507_koperasi-merah-putih-12-juli.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.