Berita Nasional Terkini

Berapa Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih? Fakta dan Cara Daftarnya di Situs kopdesmerahputih.kop.id

Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id

Open AI CHATGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi Koperasi Merah Putih yang dibuat via Open AI ChatGPT. Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id (Open AI CHATGPT) 

TRIBUNKALTIM.CO - Terjawab apakah pengurus Koperasi Merah Putih digaji? Berapa gajinya? Simak fakta dan cara daftarnya di link kopdesmerahputih.kop.id.

Peluncuran Koperasi Merah Putih sebagai salah satu program strategis nasional yang digagas pemerintah terus menjadi sorotan publik.

Program ini bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dengan membentuk koperasi berbasis potensi lokal di seluruh Indonesia.

Namun, di tengah antusiasme masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup hangat: apakah pengurus Koperasi Merah Putih mendapatkan gaji?

Berbagai kabar simpang siur sempat beredar, menyebutkan bahwa pengurus koperasi bisa memperoleh gaji mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. Namun, benarkah demikian?

Baca juga: Pemprov Kaltim Genjot Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan

Staf Khusus Menteri Koperasi, Adi Sulistyowati mengatakan, kabar mengenai gaji pengurus koperasi hingga Rp8 juta adalah tidak benar atau hoaks.

Adi menegaskan bahwa tujuan utama pendirian Koperasi Merah Putih bukanlah untuk menjamin gaji para pengurus.

Namun tujuannya adalah untuk mendorong terbentuknya unit usaha produktif di desa, seperti pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor unggulan lainnya.

"Koperasi Merah Putih tidak berdiri tanpa usaha. Harus ada kegiatan ekonomi konkret dulu. Setelah itu baru bicara soal pembiayaan dan operasional," jelas Adi.

Gaji pengurus sendiri nantinya bisa dibicarakan dalam forum anggota koperasi setelah unit usaha berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Baca juga: DPMD PPU Minta Semua Desa Segera Bentuk Koperasi Merah Putih, Syarat Pencairan Dana Desa Tahap II

Artinya, tidak ada standar gaji tetap dari pemerintah, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan hasil usaha koperasi itu sendiri.

Sarjana Menganggur Diimbau Pimpin Koperasi di Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, juga menekankan pentingnya peran generasi muda terdidik dalam pengelolaan koperasi desa.

Dalam pernyataannya, Yandri mengajak para sarjana yang menganggur di kota untuk kembali ke kampung halaman dan memimpin koperasi.

Yandri mengatakan, setiap Koperasi Merah Putih diharapkan dikelola oleh minimal tiga orang sarjana yang memahami manajemen usaha, potensi desa, dan tata kelola koperasi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved