Berita Samarinda Terkini
Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda Pindah, Lurah Arbain Beberkan Alasannya
Tepis isu sewa selama puluhan tahun, Lurah Arbain beberkan alasan pindahnya Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda.
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Persoalan mengenai Kantor Kelurahan Karang Mumus yang disebut-sebut menyewa gedung selama puluhan tahun akhirnya diklarifikasi Lurah Karang Mumus, Arbain.
Ia menegaskan bahwa kelurahan sebenarnya memiliki bangunan sendiri yang merupakan aset resmi milik Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Namun, karena alasan keamanan dan keterbatasan fasilitas, kelurahan memutuskan untuk menyewa gedung baru sejak Desember 2023.
"Kami mulai pindah sewa sekitar satu tahun lima bulan per Desember. Jadi, karena kondisi kantor kami yang seperti itu (terbatas), kami tidak bisa memberikan pelayanan maksimal, terutama kepada warga yang datang. Space untuk parkir saja susah untuk roda dua, apalagi roda empat," ujar Arbain, Selasa (20/5/2025).
Baca juga: Gedung Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda Sudah Tua, Pemkot Samarinda Pilih Sewa
Menurut Arbain, keputusan menyewa adalah bentuk antisipasi terhadap potensi risiko yang mungkin timbul akibat kondisi bangunan lama yang sudah sangat tidak layak.
Ia mengaku khawatir dengan keselamatan pegawai maupun masyarakat yang datang mengakses layanan kelurahan.
"Oleh sebab itu, kami coba usulkan sewa, karena kondisi bangunannya takutnya ada kejadian yang tidak diinginkan. Makanya kami antisipasi," jelasnya.
Pelayanan Kelurahan Karang Mumus kini dilakukan di lokasi baru yang disewa di Jalan Samosir.
Meski demikian, Arbain mengaku bersyukur meskipun sifatnya sementara, gedung tersebut relatif lebih nyaman dan mampu menunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
"Untuk yang baru, alhamdulillah, lumayan bagus dan pelayanan berjalan lancar. Kami berupaya maksimal," tambahnya.
Baca juga: 2 Jam Pencarian Bocah Tenggelam di Sungai Karang Mumus Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia
Terkait pencarian lokasi baru untuk pembangunan gedung permanen, Arbain mengatakan, prosesnya dilakukan bersama pihak kecamatan dan instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa sebelum pemindahan dilakukan, lokasi telah lebih dulu dikaji dan disetujui.
"Untuk lokasi baru, kita cari sama-sama. Kami turun ke lapangan, sebelumnya datang dulu dengan pihak aset. Setelah disetujui, baru kami pindah," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arbain juga menanggapi munculnya video dan informasi yang menyebut Kelurahan Karang Mumus telah menyewa gedung selama puluhan tahun.
Ia menyebut informasi itu tidak sesuai fakta.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.