Berita Penajam Terkini

SPMB PPU Kaltim Dibuka 23 Juni, Ini Syarat Lengkap Daftar SD dan SMP

Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025.

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUN KALTIM
JADWAL SPBM PPU - Kepala Disdikpora PPU Andi Singkerru saat memberikan penjelasan mengenai syarat pendaftaran pada SPMB 2025, Selasa (20/5/2025). Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025. (TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU) 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur telah menyiapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk tahun ajaran 2025.

Pendaftaran calon peserta didik baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dibuka secara bersamaan mulai 23 Juni 2025.

Ini disampaikan Kepala Disdikpora PPU, Andi Singkerru.

"Ini sedang kita persiapan untuk pembukaan pendaftaran," pada Selasa (20/5/2025).

Baca juga: Mengenal Jalur Domisili SPMB 2025: Cek Syarat dan Perubahan dari Jalur Zonasi PPDB

Andi juga menegaskan bahwa persyaratan pendaftaran tahun ini hampir sama dengan tahun sebelumnya.

"Kalau syarat tidak ada yang berubah, hanya namanya saja dari PPDB ke SPMB," ujarnya.

Untuk calon peserta didik jenjang SMP, berkas yang harus disiapkan berbeda sesuai jalur pendaftaran:

-Jalur domisili: Akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA)

-Jalur mutasi: Akta kelahiran, KK, KIA, dan surat tugas orang tua

-Jalur prestasi: Akta kelahiran, KK, KIA, ijazah atau surat keterangan lulus, nilai rata-rata raport lima semester, sertifikat kejuaraan

-Jalur afirmasi: Akta kelahiran, KK, KIA, Kartu Keluarga Harapan (KKH) atau Kartu Indonesia Pintar atau surat keterangan dokter

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SPMB 2025 untuk Siswa SD, SMP, dan SMA, Cek Persyaratannya

Sementara itu, untuk jenjang SD, dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

-Akta kelahiran

-Kartu Keluarga (KK)

-Kartu Identitas Anak (KIA)

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved