Berita Ekbis Terkini

Penjelasan Kemenkop terkait Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenko) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Cek syarat dan cara daftarnya.

Editor: Amalia Husnul A
ChatGPT
KOPERASI MERAH PUTIH - Ilustrasi kantor Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dengan menggunakan aplikasi ChatGPT. Penjelasan resmi dari Kementerian Koperasi (Kemenko) terkait gaji pengurus Koperasi Merah Putih. Cek syarat dan cara daftarnya.(ChatGPT) 

Menurutnya isu gaji pengurus koperasi Rp5 juta sampai Rp 8 juta tidak benar.

Menurut Adi Sulistyowati, Koperasi Merah Putih tujuannya untuk menguatkan usaha yang ada di setiap desa. 

"Jadi koperasi ini tidak kosongan, ada usahanya. Misalnya pertanian, perikanan, perdagangan dan lain-lain," ujarnya selepas acara. 

Pada tahap awal, pemerintah fokus untuk pembentukan badan hukum koperasi baru. 

Selanjutnya koperasi harus menentukan jenis usaha yang akan dijalankan di desa-desa.

Dalam hal ini para kades diharapkan kreatif untuk menentukan jenis usaha sesuai potensi yang ada di desanya. 

"Setelah ada usaha, bank bisa masuk dengan mudah. Jadi orientasinya buat usaha dulu," tambahnya.

Terkait keluhan kades, menurutnya gaji untuk pengurus bisa dibicarakan atas kesepakatan bersama. 

Setelah para pelaku usaha kumpul dan sepakat membentuk koperasi, pada tahap awal pasti ada modal.

Biaya untuk operasional, gaji pengurus dan biaya lain-lain bisa dibicarakan bersama dalam forum koperasi. 

"Jadi fokusnya memang pembentukan (koperasi), usaha, baru pembiayaan. Jangan pembiayaan dulu," tegasnya.

Baca juga: Disokong BUMN, Koperasi Merah Putih Bakal Jadi Agen LPG, Sembako, Pupuk hingga Simpan Pinjam

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Apakah Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Dapat Gaji? Ini Penjelasan Kementerian Koperasi dan Catat, Ini Syarat Pengurus dan Pengawas Koperasi Merah Putih, Berdasarkan SE Menkop No 1 Tahun 2025
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved