Berita Nasional Terkini
Jokowi Yakin Kejagung Pasti Punya Bukti Kuat, Tangkap Bos Sritex yang Rugikan Negara Rp692 Miliar
Jokowi yakin Kejagung pasti punya bukti kuat. Tangkap bos Sritex yang rugikan negara Rp 692 Miliar.
Penulis: Kun | Editor: Heriani AM
TRIBUNKALTIM.CO - Presiden ke-7 Indonesia, Jokowi yakin Kejagung pasti punya bukti kuat dalam penanganan kasus Sritex.
Kejagung diketahui menangkap bos Sritex yang rugikan negara Rp 692 Miliar.
Adalah Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Setiawan Lukminto yang ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepada media Jokowi meyakini Kejagung telah memiliki pertimbangan matang untuk melakukan penjemputan terhadap petinggi Sritex.
Baca juga: Bos Sritex Iwan Lukminto Ditangkap Kejaksaan Agung Tadi Malam di Solo, Kasus Apa?
Menurutnya, penegak hukum tidak main-main dan tentunya sudah memiliki bukti yang kuat dalam menangani suatu perkara.
Jokowi hanya berpesan agar terduga pelaku mengikuti proses hukum yang kini dilakukan Kejagung.
"Ya kita ikuti semua proses hukum yang ada sebagai masyarakat."
"Pasti tindakan penegakan hukum itu pasti ada fakta ada buktinya ya. Kita ikuti aja. Kita ikuti semua proses hukum yang ada," kata Jokowi di Jalan Kutai Utara, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, pada Rabu (21/5/2025), dilansir Bangkapos.
Diketahui, satu dari dua bos Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dijemput tim Kejagung di rumahnya di Solo, Selasa (20/5/2025) malam.
Dilansir Tribunsolo, ia diamankan di kediaman pribadinya di jalan Enggano No 3 Kecamatan, Banjarsari, Kota Solo.
Baca juga: Inilah Sosok Iwan Setiawan Lukminto Bos Sritex yang Ditangkap Tadi Malam oleh Kejaksaan Agung
Selanjutnya, Iwan Setiawan akan lanjut ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari ke depan.
Kejagung juga telah menetapkan Iwan Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari sejumlah bank daerah ke Sritex.
"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (1/5/2025).
Iwan Setiawan tak sendiri, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka kasus korupsi di PT Sritex ini.
Mereka adalah eks Direktur Utama Bank DKI, Zainuddin Mappa, dan eks pimpinan Divisi Korporasi dan Komersial BJB, Dicky Syahbandinata.
"Pada hari ini Rabu tanggal 21 Mei tahun 2025 penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan 3 orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers Kejagung pada Rabu (21/5/2025).
Abdul Qohar menjelaskan, Iwan Setiawan berperan dalam penyalahgunaan dana kredit dari Bank Jabar Banten (BJB) dan Bank DKI Jakarta.
Padahal, dana kredit dari BJB dan Bank DKI ini awalnya diperuntukkan sebagai modal kerja.
Baca juga: 4 Fakta Penangkapan Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Diduga Korupsi hingga Ditanggapi Jokowi
Namun, Iwan Setiawan menggunakan dana kredit tersebut di antaranya untuk membayar utang.
Dana kredit tersebut juga digunakan juga untuk membeli aset nonproduktif.
"Tetapi disalahgunakan untuk membayar utang dan membeli aset non produktif sehingga tidak sesuai dengan peruntukkan sebenarnya," kata Qohar.
Hal itu kemudian membuat kredit dari BJB dan Bank DKI menjadi macet.
Aset-aset yang dimiliki Sritex pun tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian.
Pasalnya, dalam proses penerimaan kredit bank, aset Sritex tidak dijadikan jaminan.
Hingga akhirnya, Iwan Setiawan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada aparat hukum.
"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum tersebut yang dilakukan Bank Jabar Banten dan Bank DKI Jakarta terhadap Sritex telah mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 692.980.592.188," ujar Qohar. (Redaksi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kata Jokowi soal Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Ditangkap dan Jadi Tersangka
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.