Berita Balikpapan Terkini
Polda Kaltim Limpahkan Kasus Mark Up Proyek Rp1,6 Miliar ke Kejari Kukar
Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejari Kukar, Kamis (22/5/2025).
Penulis: Dwi Ardianto | Editor: Miftah Aulia Anggraini
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Kamis (22/5/2025).
Keduanya merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana proyek senilai lebih dari Rp1,6 miliar.
Dua tersangka tersebut adalah KB dan JG.
Keduanya diduga melakukan penyimpangan keuangan dalam proyek pembangunan milik PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa.
Baca juga: Lakukan Pemerasan dan Penarikan Paksa Mobil di Balikpapan, Dua Pria Diamankan Polda Kaltim
Kasus ini berawal ketika KB menjabat sebagai Project Manager dan JG sebagai Drafter di perusahaan tersebut.
Dalam rentang waktu 1 April 2022 hingga 31 Juli 2023, keduanya disebut melakukan mark up terhadap tagihan borongan proyek pembangunan Camp E Km 38 CHR-FSP dan Site Facilities Area A CH98 CHR-FSP 100KM di wilayah Tabang, Kutai Kartanegara.
Modus yang dilakukan adalah memanipulasi laporan pengajuan upah borongan.
JG selaku Drafter menyusun laporan tagihan yang telah di-mark up, sementara KB menerima dan mengelola dana dari perusahaan berdasarkan laporan tersebut.
Baca juga: Operasi Pekat Mahakam 2025, Polda Kaltim Ungkap 27 Kasus Premanisme dengan 41 Tersangka
“Hasil audit investigatif dari Kantor Akuntan Publik Khairunnas menyebutkan, kerugian korporasi yang dialami PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa mencapai Rp1.696.800.345,” ujar AKBP Beddy Suwendi.
Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Jamaluddin Farti, melalui Kasubdit Jatanras AKBP Beddy Suwendi, membenarkan penyerahan dua tersangka ke Kejari Kukar usai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
“Benar, hari ini penyidik Ditreskrimum telah melakukan tahap II terhadap dua tersangka atas nama KB dan JG. Keduanya terlibat dalam penggelapan dana proyek dan telah merugikan perusahaan lebih dari Rp1,6 miliar,” kata AKBP Beddy Suwendi.
“Proses penyidikan sudah tuntas. Selanjutnya kewenangan berada di tangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong,” lanjutnya.
Baca juga: Polda Kaltim Selidiki Dugaan Tambang Ilegal Rusak Hutan Pendidikan Unmul Samarinda
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni:
Primair: Pasal 378 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penipuan secara bersama-sama)
Subsider: Pasal 374 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan dalam jabatan)
Lebih Subsider: Pasal 372 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (penggelapan secara umum)
Baca juga: Polda Kaltim Musnahkan 40 Kilogram Sabu dan 526 Gram Ganja, Barang Bukti dari Pengungkapan 9 Kasus
Berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sebagaimana tertuang dalam surat nomor: B-2174 dan B-2175/O.4.6/Eoh.1/05/2025 tanggal 5 Mei 2025.
Perkara ini mencuat setelah laporan dari Direktur PT. Mitra Abadi Dwi Perkasa, SIAUW BUDHI SULISTIO SETIAWAN, teregistrasi di Polda Kaltim dengan nomor LP/B/75/VII/2023/SPKT II/POLDA KALTIM, tanggal 10 Juli 2023.
Dengan penyerahan Tahap II ini, proses hukum kedua tersangka memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tenggarong dalam waktu dekat. (*)
Meriahkan HUT ke-80 RI, Pertamina Patra Niaga Gelar Perlombaan di SPBU MT Haryono DAM Balikpapan |
![]() |
---|
APPBI Kaltim Sebut Seluruh Mall Kantongi Sertifikat Resmi Pembayaran Royalti Sejak 2015 |
![]() |
---|
Parkir Sembarangan di Balikpapan Didenda Rp500 Ribu, Ban Dikempesi hingga Diderek |
![]() |
---|
DPRD Balikpapan Soroti Banjir hingga Penyelamatan Aset Daerah dalam Pembahasan APBD 2025 |
![]() |
---|
Pemkot Balikpapan Komitmen Pemerataan Pelayanan Dasar ke Masyarakat, Kesehatan dan Pendidikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.