Berita Kaltim Terkini

Tim Kuasa Hukum Sebut Kasus Kamaruddin Ibrahim Murni Perdata

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kaltim yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan fakta hukum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIM KUASA HUKUM - Kolase Tribun Kaltim– Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim menjelaskan terkait posisi kasus yang menjerat kliennya, yang menurut mereka bukan perkara pidana, melainkan perdata. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA – Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kaltim yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), membeberkan fakta hukum terkait perkara yang dijeratkan kepada kliennya.

Kasus yang menyeret nama PT Telkom ini juga jauh sebelum ia berpolitik atau menjabat sebagai anggota DPRD.

Politikus Partai NasDem Kaltim tersebut sudah menunjuk tim hukum beranggotakan 6 lawyer juga menjelaskan posisi perkara agar membuat kasus ini sedikit tercerahkan, tidak abu–abu.

“Surat Kuasa Istimewa diberikan Pak Kamaruddin Ibrahim kepada kami sebagai penasehat hukum. Saya sebagai Ketua Tim, lalu ada John Pricles Silalahi, Maisyarah, Raja Ivan Haryono. S, Sudirman dan Marupa Sinurat,” ungkap Fatimah Asyari selaku Ketua Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim, Sabtu (24/5/2025).

Di awal Fatimah Asyari menekankan bahwa kehadirannya dengan jajaran tim hukum bukan sama sekali mewakili dari partai NasDem.

Baca juga: Soal Pengganti Kamaruddin Ibrahim di DPRD Kaltim, Nasdem Tunggu Putusan DPP

Kemudian ia menjelaskan bahwa perkara yang menimpa kliennya, Kamaruddin Ibrahim merupakan perkara perdata, bukan pidana atau korupsi sebagaimana disangkakan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kamaruddin Ibrahim selaku Direktur PT Fortuna Aneka Sarana Triguna tahun 2016-2017 mendapatkan pekerjaan pengadaan beton ready mix untuk pembangunan jalan tol Balikpapan-Samarinda dari PT Wijaya Karya Beton Tbk.

Guna membiayai pekerjaan pengadaan beton ready mix tersebut, Kamaruddin Ibrahim rupanya mengajukan proposal pendanaan ke PT Telkom Indonesia. 

“Dalam proposalnya Kamaruddin Ibrahim mengajukan pinjaman modal kerja sebesar Rp17 miliar, kemudian dikabulkan sebesar Rp13,2 miliar,” sambung Fatimah.

Seiring berjalannya proses, PT Fortuna telah mendapatkan tambahan modal dan akhirnya menjalin kesepakatan pendanaan dengan anak perusahaan PT Telkom sebesar Rp 17 miliar. 

Dana yang direalisasikan mencapai Rp 13,2 miliar serta terbagi dua tahap: Rp 5,5 miliar dan Rp 7,7 miliar.

Pinjaman modal ini Kamaruddin Ibrahim juga perlahan mencicil ke PT Telkom Indonesia sebesar Rp4,05 miliar.

Sisa yang belum dikembalikan ke PT Telkom Indonesia tinggal sekitar Rp9,2 miliar.

Tentunya, hal ini memastikan utang itu teratasi dan bukan seperti apa yang disangkakan yakni tindak pidana.

Perusahaan kliennya, PT Fortuna juga membuat surat pernyataan pengakuan hutang, pernyataan jaminan pribadi, hingga surat kuasa untuk menjual jaminan tersebut. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved