Berita Kaltim Terkini

Tim Kuasa Hukum Sebut Kasus Kamaruddin Ibrahim Murni Perdata

Tim Kuasa Hukum Anggota DPRD Kaltim yakni Kamaruddin Ibrahim yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) memberikan fakta hukum

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
TIM KUASA HUKUM - Kolase Tribun Kaltim– Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim menjelaskan terkait posisi kasus yang menjerat kliennya, yang menurut mereka bukan perkara pidana, melainkan perdata. (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

“Hal ini juga sudah dibahas dalam akta kesepakatan pada 11 Desember 2019, itu mencakup penyediaan agunan tanah, akta pengakuan hutang, jaminan pribadi, dan kuasa menjual aset sebagai bentuk tanggung jawab. Oleh karena itu kami berkesimpulan, perkara Pak Kamaruddin Ibrahim ini adalah perkara perdata, bukan pidana korupsi,” tegas Fatimah.

Hubungan yang terjalin ditegaskan Fatimah, bukan proyek fiktif, karena surat perintah kerja kerja juga ada dan turun pada Januari 2017.

Sehingga kliennya, menjalin mitra kerjasama dengan PT Telkom dengan mengajukan proposal karena butuh suntikan tersebut.

“Dan kasus ini, jauh sebelum klien kami (Kamaruddin Ibrahim) menjadi anggota dewan baik di Kota Balikpapan atau DPRD Kaltim” tegas Fatimah Asyari.

Jari perkara ini terjadi medio 2017-2018, sementara kliennya baru menjadi anggota DPRD Balikpapan pada 2019-2024 dan di periode selanjutnya 2024–2029 naik ke tingkat provinsi. 

Mereka tak memungkiri memang terjadi relasi antara PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, perusahaan yang menyeret nama kliennya dengan PT Telkom. 

Upayakan Penangguhan Penahanan, Kamaruddin Ibrahim Mengidap Kanker

Tim Hukum Kamaruddin Ibrahim sendiri, menyusun langkah hukum ke depan terkait kliennya.

Pasalnya, semua yang dijelaskan sama sekali bukan mengarah pada tindakan pidana, melainkan perdata.

Fatimah kembali menekankan seluruh fakta dan dokumen yang ada, sangat jelas bahwa perkara yang didera kliennya merupakan sengketa perdata.

“Jadi diselesaikan secara hukum perdata, bukan perkara pidana,” imbuhnya.

Tim penasihat hukum Kamaruddin Ibrahim juga berharap aparat penegak hukum dapat melihat persoalan ini secara objektif dan profesional.

Tentunya agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha maupun pihak-pihak yang telah menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa bisnis. 

Tak hanya itu, status Kamaruddin Ibrahim yang telah menjadi tersangka juga akan diupayakan bisa ditangguhkan penahanannya.

Baca juga: Peran Kamaruddin Ibrahim Anggota DPRD Kaltim yang Terseret Proyek Fiktif, PAW Tunggu Putusan Inkrah

Karena yang bersangkutan sendiri menderita sakit kanker dan beberapa kali menjalani kemoterapi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved