Berita Nasional Terkini
7 Fakta Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja yang Cair Juni 2025, Besaran BSU dan Syarat Penerima
Inilah fakta-fakta soal Bantuan Subsidi Upah untuk pekerja yang cair bulan Juni 2025, ketahui besaran BSU dan syarat penerima.
"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi" jelas Airlangga.
“Jadi kita akan siapkan ada enam paket. Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya.
Kemarin saya sudah laporkan ke Pak Presiden Prabowo sehingga mudah-mudahan ini segera diumumkan kalau regulasi di masing-masing kementeriannya selesai,” beber Airlangga.
6. Riwayat BSU di Masa Pandemi
Sebagai catatan, BSU pertama kali diberikan pada 2020 sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 5 juta.
Kemudian pada 2021, BSU diberikan sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta.
Terakhir, pada 2022, bantuan diberikan sebesar Rp 600.000 sekali bayar dengan kriteria serupa.
Sejak 2023, pemerintah belum kembali menyalurkan bantuan ini hingga pengumuman terbaru pada Mei 2025.
Dengan finalisasi aturan yang ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, publik kini menantikan rincian resmi mengenai jumlah bantuan dan prosedur pencairan subsidi upah ini.
7. Tujuan pemberian insentif ekonomi
Airlangga menekankan bahwa pemberian stimulus di pertengahan tahun ini menjadi krusial karena momen hari besar seperti Natal, tahun baru, Ramadhan, dan Idul Fitri telah berlalu, yang biasanya menjadi pemicu konsumsi masyarakat.
Stimulus tersebut disiapkan agar pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua dapat tetap berada di kisaran 5 persen.
Masa libur sekolah yang diikuti dengan pemberian gaji ke-13 akan menjadi momentum penting untuk mendorong daya beli masyarakat.
Untuk diketahui, pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal I 2025 lalu hanya 4,87 persen. Capaian itu lebih rendah ketimbang kuartal I 2024 yang tumbuh 5,11 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai 5 Juni, Prabowo Salurkan Bantuan Subsidi Upah Untuk Pekerja Bergaji di Bawah Rp 3,5 Juta
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.