Berita Nasional Terkini

Cair Juni, Cek Besaran Gaji 13 PNS, TNI-Polri dan Pensiunan Sesuai Golongan Resmi dari PT Taspen

Inilah informasi terbaru besaran gaji 13 pensiunan hingga ASN 2025 dan tanggal cair beserta golongan yang mendapatkannya dari PT Taspen

SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR
GAJI 13 ASN - Ilustrasi. Inilah informasi terbaru besaran gaji 13 pensiunan hingga ASN 2025 dan tanggal cair beserta golongan yang mendapatkannya. (SERAMBINEWS.COM/ZAINAL ARIFIN M NUR) 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah informasi terbaru besaran gaji 13 pensiunan hingga ASN 2025 dan tanggal cair beserta golongan yang mendapatkannya dari PT Taspen.

Pemerintah secara resmi telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 tahun 2025 akan cair pada bulan Juni, bertepatan dengan momentum awal tahun ajaran baru.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para aparatur negara, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat serta mendukung kebutuhan pendidikan anak-anak.

Kebijakan mengenai pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam keterangannya, Presiden menyampaikan bahwa sebanyak 9,4 juta aparatur negara dan pensiunan akan menerima manfaat dari kebijakan ini.

Baca juga: Gaji 13 Cair Bulan Depan 2025, Tanggal Berapa? Cek Juga Besaran yang Diterima Sesuai Golongan

Gaji ke-13 tahun ini diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kebutuhan keluarga ASN, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Pembayaran gaji ke-13 dijadwalkan mulai Juni 2025, dengan pelaksanaan dilakukan secara serentak oleh instansi pusat dan daerah, sesuai mekanisme masing-masing.

Menurut Presiden, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara baik di pusat maupun di daerah. Prabowo menjelaskan besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. 

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Untuk pensiunan, THR dan gaji 13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

Presiden juga menyebut bahwa THR bagi aparatur negara akan dicairkan secara bertahap dua minggu sebelum hari Raya Idul Fitri yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. 

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

GAJI 13 2025 - Ilustrasi. Terjawab sudah gaji 13 2025 kapan cair atau gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek besaran gaji ke 13 2025 pensiunan PNS dan PPPK tahun ini.(Grafis TribunKaltim.co via Canva)
GAJI 13 P2025 - Ilustrasi. Terjawab sudah gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek info terkini seputar gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja.(Grafis TribunKaltim.co via Canva)

Kelompok yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14

Selain soal gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek info terkini seputar gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja, cek juga kelompok yang berhak menerima gaji 13 dan 14.

Pemberian gaji ke-13 dan 14 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pegawai non-ASN juga berhak menerima gaji ke-13 dan 14 meski belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun asalkan:

- Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas

- Telah ditetapkan menerima tunjangan Hari Raya dan/atau gaji ketiga belas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pihak lain yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 adalah pimpinan, anggota, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara pada lembaga non-struktural sesuai Pasal 3 ayat (3) huruf f dan j PP Nomor 14 Tahun 2024.

Merujuk Pasal Pasal 3 ayat (3) huruf f, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas:

- Ketua/kepala atau dengan sebutan lain

- Wakil ketua/wakil kepala atau dengan sebutan lain

- Sekretaris atau dengan sebutan lain

- Anggota.

Sementara itu, Pasal 3 ayat (3) huruf j mengatur pemberian gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga non-struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru.

Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran gaji ke-13 dan 14

Selain soal gaji 13 2025 kapan cair dan info jadwal, cek juga besaran gaji ke-13 dan 14.

Selain soal gaji ke 13 2025 kapan cair, info jadwal pencairan gaji ke-13 dan ke-14, cek juga berapa besaran yang diterima. 

Baca juga: Jadwal Terbaru THR Pensiunan 2025 Kapan Cair Taspen, Cek Besaran dan Jadwal, Info Gaji 13 PNS

Besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima. 

Merujuk Antara, Rabu (22/1/2025), berikut besaran gaji ke-13 dan 14 yang akan cair tahun ini seperti dilansir Kompas.com

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 

Sekretaris: Rp 23.420.250

Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550

Eselon II: Rp 16.262.400

Eselon III: Rp 11.535.300

Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

A. SD/SMP/sederajat:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500.

B. SMA/Diploma I:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200

Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600.

C. Diploma II/Diploma III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750

Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900.

Baca juga: gaji ke 13 2025 kapan cair? Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Prediksi Waktu Pencairan dan Besarannya

D. Strata I/Diploma IV:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150

Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550.

E. Strata II/Strata III:

Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100

Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650

Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

Itulah tadi ulasan gaji ke 13 pensiunan 2025 kapan cair, cek info terkini seputar gaji 13 pensiunan 2025 kapan cair dan besarannya sesuai masa kerja.

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved