Berita Nasional Terkini
Diskon Tarif Listrik 50 Persen Ada Lagi Juni-Juli, Cek Syarat Baru dan Gelombang Penerimanya
Diskon tarif listrik 50 persen PLN akan kembali lagi di Juni-Juli, cek syarat barunya dan golongan yang berhak dapat potongan
Airlangga menyebutkan bahwa aturan pelaksanaannya sedang disusun lintas kementerian dan lembaga, serta ditargetkan rampung sebelum tanggal implementasi.
Airlangga mengungkapkan, diskon listrik ini merupakan satu dari paket insentif fiskal yang akan diterapkan mulai 5 Juni 2025.
Adapun 6 insentif dalam paket kebijakan itu ialah:
- Diskon listrik
- Diskon tiket pesawat
- Diskon tarif jalan tol
- Subsidi motor listrik
- Bantuan subsidi upah (BSU)
- Bantuan sosial pangan
- Diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Ketentuan teknis sedang digodok, dan akan selesai sebelum 5 Juni,” jelasnya.
Baca juga: Jadwal Diskon Listrik 50 Persen 2025 Jilid 2, Lengkap Syarat Dapat Promo Potongan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa regulasi pelaksana akan disesuaikan berdasarkan bentuk kebijakan masing-masing, bisa berupa Peraturan Pemerintah (PP)maupun Peraturan Menteri (Permen).
Masyarakat yang menjadi pelanggan PLN dengan daya 450 VA atau 900 VA disarankan untuk:
- Memantau tagihan listrik bulan Juni 2025, untuk memastikan adanya potongan tarif.
- Mengikuti informasi resmi dari PLN dan Kemensos, terkait validasi data penerima manfaat.
- Tidak mudah percaya dengan informasi hoaks atau pihak yang mengaku dapat membantu mendapatkan diskon dengan imbalan.
- Pemerintah menegaskan bahwa diskon akan diberikan secara otomatis, berdasarkan data penerima manfaat yang telah tersedia dan diverifikasi. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi 5 Juni, Hanya untuk Pelanggan Daya Kecil",
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Tanggalan Jawa Agustus 2025 Lengkap Weton, Neptu dan Nuku, Cek Tanggal Merah dan Libur Nasional |
![]() |
---|
Alasan Ridwan Kamil Belum Diperiksa dalam Kasus Bank BUMD Jabar, KPK sebut Status Kepemilikan Aset |
![]() |
---|
Bocoran Isi Rekam Medis yang Ditinggalkan Diplomat Arya Daru di Rooftop Kemlu Sebelum Tewas |
![]() |
---|
Bantuan Insentif untuk Guru Non-ASN Cair Kapan? Ini Besaran dan 7 Aturan Barunya |
![]() |
---|
Isi Tas Diplomat Arya Daru yang Ditemukan Polisi di Lantai 12 Kantor Kemenlu, HP Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.