Berita Samarinda Terkini
Pemkot Samarinda Tanggung Biaya Notaris Rp2,5 Juta untuk Pembentukan 59 Koperasi Merah Putih
Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih dan akan memberikan subsidi Rp2,5 juta modal pembentukan
Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA — Pemerintah Kota Samarinda terus mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Program ini menargetkan seluruh kelurahan di Indonesia, termasuk 59 kelurahan di Samarinda, agar memiliki koperasi berbadan hukum yang aktif dan berdaya saing.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi) Samarinda Jusmaramdhana Alus menegaskan bahwa Pemkot Samarinda berkomitmen penuh dalam mendukung program tersebut.
Salah satu bentuk dukungannya adalah menanggung biaya pengurusan akta notaris untuk pembentukan koperasi sebesar Rp2,5 juta per kelurahan, yang dibebankan ke APBD dan sesuai standar nasional.
Hal ini dikatakannya usai mendampingi Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Ferry Juliantono, dalam kunjungannya ke Kelurahan Karang Anyar baru-baru ini.
Baca juga: Paser Tancap Gas Bentuk Koperasi Merah Putih di 144 Desa dan Kelurahan
“Biaya yang ditanggung APBD adalah biaya pengurusan akta notaris untuk pengikatan badan hukum koperasi. Besarannya Rp2,5 juta, sesuai standar nasional yang berlaku di seluruh Indonesia. Jadi, 59 kelurahan di Samarinda dibiayai oleh APBD untuk kebutuhan tersebut,” jelasnya Sabtu (24/5/2025).
Tak hanya soal legalitas, Pemkot juga tengah menyiapkan dukungan dalam bentuk permodalan koperasi melalui skema kerja sama dengan pihak perbankan.
Hal ini mencakup akses simpan pinjam hingga penyertaan modal awal yang masih dalam tahap perhitungan.
“Untuk modal usaha, ke depan Pemkot juga akan membantu melalui kerja sama dengan pihak perbankan, dalam bentuk simpan pinjam, termasuk permodalan awal. Nilai bantuannya masih dalam tahap perhitungan,” lanjutnya.
Perbankan yang diajak kerja sama diarahkan ke bank daerah, salah satunya bisa melalui Bank Samarinda.
Namun, tidak menutup kemungkinan kerja sama dilakukan dengan bank nasional, lantaran sudah ada beberapa yang menyampaikan minat.
Menurut Yus, sapaan akrabnya, dari total 59 kelurahan di Samarinda, seluruhnya diwajibkan membentuk Koperasi Merah Putih.
Bahkan, musyawarah kelurahan sebagai syarat awal pembentukan koperasi telah selesai dilaksanakan pada 24 April lalu.
“Saat ini, dua koperasi telah resmi berbadan hukum, masing-masing dari Kelurahan Sempaja Utara dan Mangkupalas. Sementara lima lainnya sedang dalam proses pengurusan ke notaris. Sisanya ditargetkan harus mulai berproses sebelum tanggal 28 Mei,” paparnya.
Menariknya, program ini juga membuka ruang untuk kelurahan yang sebelumnya memiliki koperasi lama. Meski dapat diubah, sebagian besar kelurahan lebih memilih untuk mendirikan koperasi baru demi efisiensi administrasi.
Walikota Samarinda Andi Harun Akui Perlu Belajar Konsistensi dari Abdi Negara Puluhan Tahun |
![]() |
---|
Vaksinasi Rabies Gratis di Samarinda, Dimitri Rela Boyong Lima Kucing Peliharaannya |
![]() |
---|
Rumah di Jalan Lubuk Sawah Mugirejo Samarinda Dilalap Api, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui |
![]() |
---|
Penjualan Piala, Akrilik dan Souvenir di Samarinda Meningkat 3 Kali Lipat saat Peringatan HUT RI |
![]() |
---|
Livenia Evelyn Siswi Samarinda Tahun ini Bertugas saat Kirab Teks Proklamasi dari Istana ke Monas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.