Jumat, 12 Juni 2026

Salam Tribun

Prostitusi 'Menggoda' IKN

PRAKTIK prostitusi kini mulai marak di sekitar Ibu Kota Nusantara, Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Tayang:
Penulis: Sumarsono | Editor: Briandena Silvania Sestiani
Dok Pribadi
PEMRED TRIBUN KALTIM - Sumarsono, Pemimpin Redaksi Tribun Kaltim. (Dok Pribadi) 

Sebagian besar dari mereka bahkan telah memiliki dokter langganan yang bersedia melakukan pemeriksaan berkala, baik secara pribadi maupun lewat klinik-klinik kesehatan umum di sekitar Penajam Paser Utara dan Balikpapan.

Maraknya praktik prostitusi online di IKN ini seharusnya menjadi perhatian khusus pihak berwenang, terutama dalam aspek kesehatan masyarakat dan potensi kriminalitas terselubung.

Undang-undang melarang adanya praktik prostitusi, apapun alasannya.

"Setiap orang di daerah baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dilarang mendirikan dan/atau mengusahakan atau menyediakan tempat dan/atau orang untuk melakukan pelacuran atau prostitusi".

Perkembangan IKN sebagai pusat aktivitas baru di Kalimantan Timur, tantangan sosial seperti prostitusi online perlu diantisipasi sejak dini. 

Edukasi, layanan kesehatan, dan penegakan hukum juga harus berjalan seiring agar pembangunan tidak dibarengi dengan maraknya penyakit dan kerentanan sosial lainnya. Menyelesaikan masalah penyakit sosial tentu tidak mudah. Satu dipulangkan ke daerah, muncul lagi pendatang baru.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri, dan dibutuhkan kolaborasi dan sinergi yang kuat antar pihak-pihak terkait, dalam upaya penertibannya. Baik Pemerintah Daerah maupun Otorita IKN.

Bagaimanapun, praktik prostitusi tidak bisa dibenarkan, karena dapat memicu timbulnya masalah-masalah baru, di tengah masyarakat.

Diakui, prostitusi di Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan isu yang kompleks dan memerlukan perhatian serius dari pemerintah dan masyarakat.

Beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menangani prostitusi di IKN.

Pertama, perlu adanya regulasi dan penegakan hukum  yang jelas dan efektif untuk mengatur dan menindak prostitusi di IKN.

Kedua, menyediakan pelayanan kesehatan dan sosial PSK dan korban prostitusi.

Ketiga, melakukan pencegahan dan edukasi tentang bahaya prostitusi dan pentingnya kesehatan seksual dan reproduksi.

Keempat, mengatasi kemiskinan dan ketidaksetaraan ekonomi yang dapat mendorong seseorang menjadi PSK

Terakhir, perlunya meningkatkan kerja sama dan koordinasi antara pemerintah, LSM, dan masyarakat sipil untuk menangani prostitusi di IKN.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved