Berita Nasional Terkini

Bantuan Subsidi Upah Ada Lagi, Cair Mulai 5 Juni 2025, Cek Syarat Penerima dan Besaran BSU 2025

Bantuan Subsidi Upah ada lagi. Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025. Cek syarat penerima dan besaran BSU 2025.

Editor: Amalia Husnul A
Grafis TribunKaltim.co via Canva
BSU 2025 - Ilustrasi. Bantuan Subsidi Upah ada lagi. Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025. Cek syarat penerima dan besaran BSU 2025. (Grafis TribunKaltim.co via Canva) 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025.

Jadwal pencairan BSU 2025 atau Bantuan Subsidi Upah untuk para pekerja ini akan dimulai 5 Juni 2025.

Simak syarat penerima dan besaran BSU 2025 yang akan segera cair pekan depan.

Pemberian BSU 2025 merupakan bagian dari enam paket kebijakan insentif fiskal yang akan mulai diterapkan pada 5 Juni 2025.

Baca juga: Resmi! 12 Bansos yang Cair Bulan Juni 2025 dan Info Kapan Cair, PKH, BPNT, PIP, BSU, Diskon Listrik

Program BSU 2025 ini diharapkan mampu memberikan suntikan langsung ke kantong pekerja, seperti yang pernah dilakukan saat pandemi Covid-19 lalu.

Pemerintah sebelumnya juga pernah menyalurkan BSU selama masa pandemi Covid-19 sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja terdampak.

Untuk BSU 2025 ini berbeda dengan BSU yang diberikan saat Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan BSU 2025 ditujukan bagi pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).

Sabtu (24/5/2025), Airlangga ketika ditemui di kantornya mengatakan, "Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19.

(Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP."  

Besaran BSU 2025 

Jika dibandingkan dengan BSU pada masa pandemi, nilai Bantuan Subsidi Upah tahun ini lebih kecil.

BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja mulai Juni 2025. Namun besarannya tidak sama dengan BSU saat pandemi Covid-19. Jumlanya lebih kecil. (TribunTimur.com)
BSU 2025 - Ilustrasi Uang. Pemerintah berencana kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kepada para pekerja mulai Juni 2025. Bantuan Subsidi Upah ada lagi. Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025. Cek syarat penerima dan besaran BSU 2025. (TribunTimur.com)

Pada tahun-tahun sebelumnya, BSU diberikan hingga Rp 600.000, namun besarannya kini dikurangi. 

"Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000)," ujar Airlangga saat ditanya mengenai besaran BSU tahun 2025.

Baca juga: Cair 5 Juni, Cek Daftar Penerima dan Syarat Lengkap Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Ini Besarannya

Saat ini, pemerintah masih merancang ketentuan teknis penyaluran BSU, termasuk besaran anggaran yang akan dialokasikan.

Airlangga mengatakan bahwa regulasi dari kementerian terkait masih dalam tahap finalisasi. 

"Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi," jelasnya.

Mekanisme penyaluran BSU 2025 ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025, sehingga bantuan dapat mulai disalurkan pada tanggal tersebut.

Ketentuan teknis masih dibahas secara lintas kementerian.

Pemerintah belum mengumumkan secara rinci bagaimana mekanisme bantuan ini akan dijalankan, mengingat seluruh bentuk insentif fiskal masih dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sejarah Penyaluran BSU saat Pandemi Covid-19

Sebagai perbandingan, BSU pernah beberapa kali diberikan selama pandemi Covid-19, yaitu:

  • Tahun 2020: BSU tahap pertama sebesar Rp 1,2 juta selama dua bulan (total Rp 2,4 juta) kepada pekerja dengan upah maksimal Rp 5 juta.
  • Tahun 2021: BSU sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan (total Rp 1 juta) untuk pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.
  • Tahun 2022: BSU sebesar Rp 600.000 diberikan satu kali kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp 3,5 juta atau di bawah UMP.

Baca juga: Resmi! Terjawab BSU 2025 Kapan Cair, Cara Cek BSU Ketenagakerjaan Via Login bsu.kemnaker.go.id

BSU 2025 Bagian dari 6 Insentif Fiskal Nasional  

Bantuan subsidi upah (BSU) merupakan salah satu dari enam paket insentif fiskal yang akan resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

“Stimulus ini diharapkan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal II. Jadi momentum ini kita manfaatkan untuk membuat beberapa program.

Nah, ini beberapa program yang disiapkan tentunya untuk mendorong pertumbuhan melalui apa yang bisa ditingkatkan melalui konsumsi,” kata Airlangga usai rapat koordinasi di Jakarta, Sabtu (24/5/2025). 

"6 paket 5 Juni," ujar Airlangga singkat.

Berikut enam stimulus fiskal yang telah disiapkan pemerintah untuk menggairahkan ekonomi nasional selama periode libur sekolah:

  1. Diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 volt ampere (VA).
  2. Diskon transportasi umum, termasuk tiket kereta api, tiket pesawat, dan tarif angkutan laut.
  3. Potongan tarif tol bagi sekitar 110 juta pengendara, berlaku sepanjang Juni–Juli 2025.
  4. Tambahan alokasi bantuan sosial, seperti kartu sembako dan bantuan pangan, untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
  5. Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau setara UMP, termasuk guru honorer.
  6. Perpanjangan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk sektor padat karya.

Seluruh stimulus ini sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan dapat mulai berjalan per 5 Juni 2025.

Pemerintah berharap insentif tersebut bisa menjaga daya beli dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya selama masa liburan sekolah.

Demikian informasi terkait Bantuan Subsidi Upah yang akan ada lagi, Pemerintah mulai cairkan 5 Juni 2025, lengkap syarat penerima dan besaran BSU 2025.   

Baca juga: Tak Lagi Rp600 Ribu, Info Bantuan Subsidi Upah BSU 2025, Daftar BSU dan Cara Mendapatkan BSU 2025

(*)

Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved