Berita Nasional Terkini

Update Longsor Gunung Kuda Cirebon: Meninggal 17 Orang, 2 Tersangka Ditahan, Dedi Mulyadi Cabut Izin

Update longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban meninggal jadi 17 orang, polisi tahan dua tersangka, Dedi Mulyadi cabut izin tambang.

Tribun Jabar/Gani Kurniawan
EVAKUASI KORBAN - Petugas gabungan membawa kantong berisi jenazah korban yang baru ditemukan menuju ambulans, di lokasi longsor Tambang Galian C, Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (31/5/2025). Kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus longsor tersebut. Update longsor Gunung Kuda Cirebon: Korban meninggal jadi 17 orang, polisi tahan dua tersangka, Dedi Mulyadi cabut izin tambang. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan) 

Polda Jabar telah mendirikan posko informasi di sekitar lokasi kejadian.

Sekitar 400 personel gabungan dikerahkan dalam proses pencarian di medan curam dan tanah labil.

Dedi Mulyadi Cabut Izin

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut izin tambang Gunung Kuda di Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, usai insiden longsor yang menewaskan 17 orang dan 8 lainnya masih tertimbun.

Pencabutan izin tambang ini disampaikan langsung oleh Dedi Mulyadi saat mengunjungi lokasi bencana pada Sabtu (31/5/2025).

Dedi Mulyadi menyatakan pencabutan izin dilakukan menyusul buruknya standar keselamatan tambang dan peringatan yang diabaikan oleh pengelola.

“Cara kerjanya tidak memiliki standar keamanan sebagai pengelola tambang."

"Jadi, tiga tahun yang lalu sudah saya ingatkan,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan.

Tambang Gunung Kuda Sering Dapat Warning dari Dinas ESDM 

Gubernur Dedi Mulyadi menyebut tambang yang dikelola oleh Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah ini sudah beberapa kali mendapat surat peringatan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat.

Namun, tidak ada perbaikan berarti.

“Untuk itu, tadi malam kami sudah mengeluarkan sanksi administrasi dalam bentuk penghentian izin, pencabutan izin dari tambang ini,” ucapnya.

Selain tambang milik Al-Azhariyah, dua tambang lain di kawasan yang dikelola oleh yayasan juga turut dicabut izinnya.

Dedi menjelaskan, bahwa moratorium izin tambang telah diterapkan sejak awal masa jabatannya sebagai gubernur pada 20 Februari 2025. 

Kebijakan tersebut diberlakukan terhadap tambang-tambang yang berpotensi merusak lingkungan dan tidak memenuhi standar keselamatan kerja.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved