Berita Nasional Terkini
Update Terkini Harga Emas Hari Ini 1 Juni 2025 di UBS, Galeri 24 Logam Mulia, Pegadaian Balikpapan
Berikut rincian update harga emas hari ini di Balikpapan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang (Antam), Minggu (1/6/2025).
Inilah Link grafik harga emas hari ini 1 Juni 2025 dan harga emas antam logam mulia terbaru, UBS dan Galeri24:
Meskipun harga emas dapat berubah, emas tetap menjadi pilihan yang aman untuk menyimpan nilai, terutama di saat ekonomi yang tidak menentu.
Jika Anda berencana membeli emas batangan, salah satu strategi yang bisa dipertimbangkan adalah memilih ukuran lebih besar.
Hal ini dikarena harga per gram cenderung lebih murah pada ukuran yang lebih besar, sehingga bisa menghemat biaya pembelian.
Namun, Anda juga perlu mempertimbangkan pajak yang dikenakan serta tujuan investasi atau kebutuhan finansial Anda.
Pajak ini diterapkan untuk memastikan setiap pembelian emas batangan tercatat, sekaligus meminimalkan risiko transaksi yang tidak masuk ke dalam sistem perpajakan.
Harga tersebut dapat berfluktuasi sesuai dengan kondisi pasar dan kebijakan pajak yang berlaku.
Pastikan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan pembelian.
Dalam transaksi emas Antam, terdapat beberapa ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017:
Untuk Pembelian Emas:
- Pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen
- Non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen
- Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22
Untuk Penjualan Kembali (Buyback):
- Transaksi di atas Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen
- Transaksi di atas Rp10 juta, non-NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen
- Potongan PPh 22 langsung dipotong dari total nilai buyback
Fluktuasi harga emas, baik yang naik maupun turun, dipengaruhi oleh sejumlah faktor internal dan eksternal.
Dikutip dari Kompas.tv, berikut adalah beberapa penyebab utama yang memengaruhi harga emas:
Ramai-ramai Siswa dan Guru Sekolah Rakyat Mengundurkan Diri, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Makna di Balik Pengampunan yang Diberi Prabowo Kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Tarif Pajak Penghasilan Aset Kripto jadi 0,21 Persen, DJP Yakin Bakal Tingkatkan Penerimaan Negara |
![]() |
---|
Posisi PDIP usai Megawati Kembali Terpilih Menjadi Ketua Umum, Oposisi atau Koalisi? |
![]() |
---|
Penjelasan Pengibaran Bendera One Piece Sesuai Undang-Undang, Boleh atau Tidak? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.