Berita Berau Terkini

Pemprov Kaltim Wacanakan Ambil Alih Pulau Kakaban, Wakil Bupati Berau Gamalis: Belum Bisa Komen

Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan belum dapat berkomentar tentang wacana Pemprov Kaltim yang akan mengelola aset Pemkab Berau yakni Pulau Kakaban

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI
PULAU KAKABAN - Wakil Bupati Berau Gamalis. Wakil Bupati Berau Gamalis mengatakan belum dapat berkomentar tentang wacana Pemprov Kaltim yang akan mengelola aset Pemkab Berau yakni Pulau Kakaban. (TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PANGESTI) 

Dan ada juga Kawasan konservasi yang dikelola oleh BKSDA TWAL Pulau Sangalaki dan SM Pulau Semama. Dan pulau Kakaban unggulan kami masuk di Zona Pemanfaatan terbatas bukan zona inti.

Baca juga: Putusan MK tentang Sekolah Swasta Gratis, Disdik Berau: Masih Tunggu Regulasi Resmi Pemerintah

Mohon maaf Bapak, ijin sharing Keputusan Menteri ini setahu saya tidak berlaku mutlak dan dapat digunakan secara terus menerus  seperti Undang-undang ataupun Peraturan Menteri, Keputusan Menteri itu dibuat sesuai kebutuhan tanpa melibatkan publik atau pemerintah daerah, sifatnya fleksibel, masih dapat dirubah sesuai kebutuhan.”

Samsiah pun melanjutkan, Pulau Kakaban masuk di zona pemanfaatan terbatas,  bukan zona inti dalam peta KKP3K-KDPS

Dikatakannya, 30 persen daratan bisa dimanfaatkan untuk kawasan pengembangan wisata.

“Pulau Kakaban di dalam Renstra dan Riparda kami masuk sebagai 10 Destinasi unggulan yang menjadi prioritas kami dalam mengembangkan Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,ada komitmen yang kuat dalam strategi pengelolaan wilayah secara berkelanjutan,” tegasnya.

Adapun sebelumnya, Pemkab Berau membangun pintu masuk baru yang lebih dekat jarak tempuhnya dari Pulau Maratua. Membangun sapras dan amenitas yang layak untuk wisatawan dalam beberapa tahap menggunakan APBD Kabupaten Berau.

Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Relokasi Permukiman Warga Korban Banjir Terparah

“Terkait pembangunan Sapras saat awal Pembangunan, kami meminta perhatian dan dukungan Pemerintah Provinsi melalui Bankeu tapi tidak ada dukungan samasekali ke arah ini. Setelah semua permasalahan kami tuntaskan, Apakah etis tiba-tiba kewenangan Pemda kami dilumpuhkan?” katanya.

Dalam membangun dan mengembangkan  pintu masuk Baru, Disbudpar melewati semua tahapan dari FGD, sosialisai, konsultasi, koordinasi dari Tingkat Kampung, pemerintah daerah, pengkajian dan pendampingan akademisi dari Universitas Mulawarman, pendampingan dari DKP Provinsi, konsultasi ke Kementrian Lingkungan Hidup sampai masuk berbagai tahapan Konsultasi di Kementrian Kelautan dan Perikanan.

Pihaknya juga mengajukan surat ijin bangunan di atas laut KKPRL. Perjalanan Panjang ini memakan waktu satu tahun lebih.

Selama perencanaan Pembangunan pintu masuk baru berlangsung, Disbudpar Berau memasukkan Pulau kakaban sebagai target retribusi daerah dalam penyusunan Perda Retribusi Daerah.

Dimana pungutan retribusi daerah untuk pintu masuk Kakaban sebesar Rp. 50.000, sedangkan Provinsi belum ada kesiapan dari segi pemungutan retribusi.

“Kami tidak ingin, dengan semua hal yang dilalui, kemudian provinsi ingin mengambil, kemudian menjadi terbengkalai, Jika menunggu untuk pengelolaan menggunakan skema BLUD,”tutupnya.  (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved